Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut tragedi meninggalnya Raya, balita di Sukabumi, termasuk tindakan pengabaian dan penelantaran anak yang berlangsung jangka panjang. Raya yang baru berusia 4 tahun itu meninggal akibat tubuhnya digerogoti cacing.
Kondisi ekonomi keluarga yang miskin membuat Raya tidak bisa mendapatkan perawatan yang optimal di rumah sakit.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra makin menyayangkan kejadian Raya yang tidak bisa dilayani BPJS kesehatan karena belum tercatat nomor kependudukannya.
Hal tersebut diduga lantaran orang tuanya mengidap gangguan jiwa, sementara Raya dan kakaknya, Risna, lebih sering dirawat oleh nenek mereka.
"Pengabaian dan penelantaran itu juga menjadi persoalan lebih kompleks karena situasi keluarga tersebut yang berujung tidak pernah mengurus nomor kependudukan. Meski kita tahu pencatatan kelahiran adalah stetsel aktif negara yang perlu afirmasi, karena anak tidak bisa melindungi dirinya sendiri," kata Jasra dalam keterangannya, Selasa (21/8/2025).
![Komisioner KPAI Jasra Putra. [Instagram@jasraputra]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/22/34535-komisioner-kpai-jasra-putra.jpg)
Akibat kejadian tersebut, Jasra mengingatkan agar perlindungan dan perhatian selanjutnya tidak boleh lengah terhadal kakak Raya, Risna, yang juga masih berusia 6 tahun.
"Tentu perlu dipastikan kondisi dan kebutuhannya, kelayakan pengasuh dan perawatannya," imbuhnya.
Jasra menegaskan, tragedi yang menimpa Raya menunjukkan betapa kompleks penderitaan yang dialami keluarganya.
Ketiadaan nomor kependudukan seolah menjadi penghalang utama keluarga Raya untuk tersentuh berbagai program kesejahteraan dari negara. Ditambah lagi kondisi orangtua yang mengidap gangguan jiwa membuat keluarga tersebut kian terstigma, sehingga tak ada pihak yang benar-benar membaca akar masalahnya.
Baca Juga: Ungkit Anggaran Negara dari Pajak Rakyat, Sentilan Ahok ke DPR: Jangan Cuma Terima Gaji, tapi...
"Kita perlu menyadari, ada kekosongan kebijakan, ketika anak berada dalam pengasuhan keluarga ODGJ, yang perlu menjadi perhatian pemerintah pusat, pemerintah daerah, para legislator dan pegiat perlindungan anak. Perlu ada upaya bersama mendorong kembali inisiatif bersama tentang RUU Pengasuhan Anak," tegas Jasra.