Rocky Gerung Sebut Jokowi Langgar UU Perlindungan Anak, Bukan UUD

Eviera Paramita Sandi

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 08:12 WIB
Rocky Gerung Sebut Jokowi Langgar UU Perlindungan Anak, Bukan UUD
Kolase Wakil Presiden Gibran Rakabuming dan Rocky Gerung (tangkapan layar/ist)

Suara.com - Pengamat Politik, Rocky Gerung menepis statement soal Presiden ke – 7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang disebut sebagai Bapak Demokrasi.

Menurutnya, Jokowi hadir dan menjabat sebagai Presiden dalam posisi Indonesia sudah demokrasi.

Sehingga bukan Jokowi, dan Presiden Indonesia lainnya yang membuat demokrasi. Rocky menyebut rakyatlah yang membuat demokrasi.

“Orang akan bilang selama Presiden Jokowi, demokrasi dipelihara. Bahkan Jokowi dianggap bapak demokrasi,” ujar Rocky, dikutip dari youtubenya, Kamis (21/8/25).

“Kalau kita usut sebenarnya, Presiden Jokowi datang ketika Indonesia sudah demokrasi. Demokrasi kita ada sejak 98, siapa yang bikin? Bukan Jokowi, bukan SBY, bukan Megawati, mahasiswa yang bikin itu,” tambahnya.

Rocky mengatakan bahwa Jokowi tidak mungkin membangun demokrasi, melainkan justru merusak demokrasi.

Rocky menyebut Jokowi sebagai orang yang merusak demokrasi lantaran menyodorkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden.

“Jadi Pak Jokowi datang ketika Indonesia sudah demokrasi. Jadi enggak mungkin dia bangun demokrasi,” ucapnya.

“Bahkan dia yang merusak demokrasi melalui problem di Mahkamah Konstitusi, dengan mengajukan anak kecil menjadi wakil presiden,” sambungnya.

baca juga

Rocky kemudian menyentil Jokowi bahwa dirinya bukan melanggar Undang – Undang Dasar, melainkan Undang – Undang Perlindungan Anak.

“Tapi apakah Presiden Jokowi melanggar konstitusi dengan memajukan anak kecil jadi wakil presiden? Tidak, dia tidak melanggar Undang – Undang Dasar, dia melanggar Undang – Undang Perlindungan anak,” ujarnya.

“Karena anak kecil mestinya tinggal di rumah, enggak boleh ikut sidang kabinet,” sambungnya dengan nada mengejek.

Penyimpangan yang dilakukan Jokowi

Sementara itu Guru Besar Psikologi UGM, Koentjoro sempat menyesalkan berbagai pelanggaran yang justru terjadi di masa Pemerintahan Presiden Jokowi.

Berbagai penyimpangan yang dimaksud, yaitu pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi (MK), keterlibatan sejumlah aparat penegak hukum dalam kegiatan demokrasi, dan pernyataan kontradiktif dari presiden terkait akan keterlibatan pejabat publik dalam kampanye politik, serta persoalan netralitas dan keberpihakan.

Termasuk di dalamnya masalah penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dipolitisasi.

Tak hanya itu, Jokowi juga diduga terlibat dalam praktik korupsi, kedua putra sang presiden juga pernah dikaitkan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menutup kasus TPPU yang melibatkan Gibran dan Kaesang dengan alasan laporan tidak jelas.

Untuk diketahui, Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK pada pertengahan Januari 2022.

Pelanggaran konstitusi di era rezim Jokowi juga masih banyak seperti penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Beberapa pasal di dalamnya bertentangan dengan konstitusi Muatan yang dianggap berpotensi melanggar konstitusi RI terdapat pada Pasal 12, 27, dan 28.

Kebijakan ekonomi di era rezim Jokowi juga tak sesuai konstitusi, karena mengarah pada kapitalisme dan liberalisme.

Misalnya, investasi asing yang semakin digencarkan.

Kemudian, penerapan harga bahan bakar minyak sesuai dengan harga pasar.

Padahal, Mahkamah Konstitusi sendiri telah membatalkan Pasal 28 ayat (2) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kebijakan politik luar negeri bebas aktif yang digeserkan pada persahabatan dominan dengan Republik Rakyat China.

Akibatnya, TKA China membanjiri negeri ini. Hal ini tentu bertentangan dengan makna Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan keempat.

Kemudian, keinginan pindah ibukota dan pengendalian hukum melalui Omnibus Law tanpa mengindahkan aspirasi rakyat adalah pelanggaran atas asas kedaulatan rakyat dan negara hukum yang dimaksud oleh pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1955.

Kontributor : Kanita

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dokter Tifa Sentil Prabowo Soal Ijazah Jokowi: Jangan Sampai Ada Kekacauan

Dokter Tifa Sentil Prabowo Soal Ijazah Jokowi: Jangan Sampai Ada Kekacauan

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 07:08 WIB

Dekrit Gus Dur Bekukan Parlemen Kembali Viral: Alasan Beliau Terasa Sekarang

Dekrit Gus Dur Bekukan Parlemen Kembali Viral: Alasan Beliau Terasa Sekarang

News | Kamis, 21 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Sudirman Said Blak-blakan soal OTT Wamenaker Noel: Lingkaran Jokowi Terlalu Banyak Orang Bermasalah!

Sudirman Said Blak-blakan soal OTT Wamenaker Noel: Lingkaran Jokowi Terlalu Banyak Orang Bermasalah!

News | Kamis, 21 Agustus 2025 | 18:31 WIB

Terkini

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

×