Suara.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), terkait perubahan badan hukum PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda).
Anggota Komisi B sekaligus Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, menyebut usulan tersebut tidak pernah diajukan oleh komisi maupun fraksi.
Menurutnya, Ranperda ini hanya muncul berdasarkan inisiatif Gubernur Jakarta Pramono Anung.
“Kenapa tiba-tiba usulan Pak Gubernur bisa masuk dalam skala prioritas, tapi usulan fraksi atau komisi banyak yang tidak masuk,” sesalnya, Kamis (21/8/2025).
Sehari sebelumnya, Bapemperda DPRD DKI memang telah menyepakati revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Salah satu poinnya memasukkan Ranperda perubahan badan hukum PAM Jaya.
Francine menilai, PAM Jaya lebih tepat tetap berbentuk Perumda karena fungsi utamanya adalah penyediaan layanan publik.
Ia khawatir jika berubah menjadi Perseroda, orientasi perusahaan justru bergeser ke arah bisnis murni yang berorientasi pada keuntungan.
“Jika menjadi Perseroda, PAM Jaya akan lebih berorientasi pada kegiatan bisnis yang kompetitif dan mencari keuntungan,” ujarnya.
Baca Juga: PAM Jaya Optimistis Target 100% Layanan Air Bersih di Jakarta Tercapai 2029
Padahal, lanjutnya, saat ini PAM Jaya saja belum mampu memberikan layanan air minum secara merata kepada masyarakat Jakarta.
“Ditambah masih ada polemik kenaikan tarif air bersih yang belum selesai. Jangan ditambah lagi dengan membebani PAM Jaya untuk berorientasi bisnis dan mencari keuntungan,” kata Francine.
Ia kemudian mengingatkan kembali landasan hukum yang mengatur pembentukan PAM Jaya.
Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 1977 dan Perda Nomor 13 Tahun 1992, PAM Jaya sejak awal didirikan untuk kemanfaatan umum.
“Hal ini penting dipahami karena PAM Jaya sejak awal dibentuk memang untuk kemanfaatan umum,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam pasal 8 disebutkan, pendirian Perumda diprioritaskan demi penyelenggaraan kemanfaatan umum.
“Bahkan, dalam penjelasan Pasal 8 PP 54/2017 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyediaan kemanfaatan umum adalah usaha penyediaan pelayanan air minum,” ungkap Francine.
Francine menambahkan, Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2021 yang mengubah bentuk hukum PAM Jaya menjadi Perumda juga dibuat dengan mempertimbangkan aturan tersebut.

Menurutnya, perubahan ke Perseroda justru menyalahi landasan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang telah diamanatkan.
Karena itu, PSI menilai rencana Gubernur Pramono mengubah PAM Jaya menjadi Perseroda, apalagi untuk membuka peluang privatisasi atau IPO, jelas bertentangan dengan aturan yang ada.
PSI pun mengutip penjelasan PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang menyebut asas kemanfaatan umum harus menjadi dasar penyelenggaraan.
“Ini menjadi poin penting bahwa PAM Jaya sebagai penyelenggara SPAM di DKI Jakarta wajib melaksanakan prinsip kemanfaatan umum tersebut,” tegas Francine.
Ia menekankan kembali bahwa PAM Jaya seharusnya fokus pada pengelolaan dan pengembangan SPAM di Jakarta, sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021.
“Karena itu, mengajukan Ranperda PAM Jaya untuk diubah menjadi Perseroda menyalahi berbagai peraturan yang telah dibentuk oleh pemerintah pusat,” ucapnya.
Dengan sederet alasan itu, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menyatakan tegas menolak perubahan status hukum PAM Jaya.
Francine menilai masih banyak cara lain untuk mencari sumber pendanaan tanpa harus menyalahi aturan.
“Jika PAM Jaya membutuhkan alternatif pendanaan, seharusnya PAM Jaya menjajaki berbagai opsi, seperti pendanaan melalui perbankan, jaminan melalui mitra BUMD seperti Jamkrida, serta opsi lainnya yang tidak menyalahi peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
“Jangan sampai ambisi politik mengakibatkan benturan peraturan perundang-undangan yang kemudian dapat diuji oleh masyarakat di Mahkamah Agung,” pungkas Francine.