Suara.com - Rismon Sianipar memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat (22/8/2025) hari ini.
Pantauan Suara.com, Rismon hadir di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.15 WIB. Ia terlihat didampingi kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin hingga mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan pakar hukum tata negara Refly Harun.
Rismon menegaskan dirinya telah siap diperiksa sebagai saksi terlapor. Ia juga turut membawa dua buku tebal berjudul "Polemik Ijazah Palsu Joko Widodo" dan "Jokowi’s White Paper" yang ditulisnya bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, yang juga ikut dilaporkan dalam kasus ini.
“Di buku ini kami bantah secara ilmiah, secara teknis, dan scientific bahwa ijazah Joko Widodo tidak identik dengan ijazah lainnya,” ujar Rismon sebelum menjalani pemeriksaan.
Ia menyebut metode yang digunakan dalam bukunya memungkinkan pihak berkompeten menguji ulang dan mendiskusikan hasilnya.
“Banyak metode forensik yang kita tulis, di dalamnya ada kode program yang bisa diuji, di-challenge, didiskusikan oleh mereka yang punya kemampuan untuk itu,” katanya.
Lebih jauh, Rismon menegaskan kehadirannya bukan sekadar memenuhi panggilan polisi, melainkan juga membawa bukti argumentasi yang diyakini bisa menggugurkan kesimpulan Bareskrim Polri yang sebelumnya menyimpulkan ijazah Jokowi asli.
“Kami akan membuktikan kepada penyidik bahwa kami punya dasar untuk membantah apa kesimpulan dari Bareskrim,” tegasnya.
Asal Mula Kasus
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Jokowi Langgar UU Perlindungan Anak, Bukan UUD
Kasus dugaan fitnah ijazah palsu mencuat setelah Roy Suryo bersama sejumlah pihak menggugat keaslian ijazah Jokowi. Mereka menuding ijazah sarjana yang dimiliki Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM tidak identik alias palsu.
![Ilustrasi Ijazah Jokowi [Tangkap Layar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/26/16542-ijazah-jokowi.jpg)
Jokowi lalu melaporkan tudingan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu 30 April 2025.
Kasus ini kekinian telah naik ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana terkait fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana yang dilaporkan Jokowi.
Setidaknya ada 12 nama yang disebut-sebut sebagai pihak terduga pelaku atau terlapor dalam kasus ini. Selain Roy Suryo, Rismon dan dokter Tifa beberapa orang lainnya adalah; Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Mikkael Benyammin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, Ali Ridho alias Aldo Husein, dan Abraham Samad.
Pada 20 Agustus 2025 penyidik telah memeriksa Roy Suryo bersama Rizal Fadillah dan Kurnia Tri Royani. Sementara dokter Tifa diperiksa pada 21 Agustus 2025 kemarin.