Sebelumnya, Lisa Mariana sempat membuat pernyataan di akun Instagram pribadinya, mengaku bingung atas pemanggilan KPK. Namun, pihak KPK menegaskan pemanggilan tersebut sudah berdasarkan alat bukti yang kuat.
Hingga kini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary, Widi Hartono (WH); serta tiga pengendali perusahaan swasta, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK). Kelimanya telah dicegah bepergian ke luar negeri, meski belum ditahan.
Pertanyaan besar yang belum terjawab adalah apakah dana yang diduga diterima Ridwan Kamil juga mengalir ke kantong Lisa Mariana, dan apakah semua jejak itu tercatat rapi di dalam buku catatan biru yang kini menjadi misteri.