Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa selebgram Lisa Mariana, yang santer diketahui pernah mengaku memiliki kedekatan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB senilai Rp 222 miliar.
Pemeriksaan ini semakin memanaskan sorotan terhadap Ridwan Kamil, yang rumahnya pernah digeledah KPK tapi hingga kini belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tidak menampik bahwa publik sangat menantikan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil. Namun, ia menegaskan bahwa KPK bekerja sesuai prosedur dan akan memanggil siapa pun yang keterangannya dibutuhkan.
“Nanti jika sudah ada jadwal pemanggilannya, tentu nanti kami akan sampaikan ya karena KPK sifatnya transparan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
"Kami memahami dukungan dan harapan masyarakat sangat tinggi terhadap penanganan-penanganan perkara di KPK, terlebih perkara-perkara yang sedang berjalan saat ini juga di sektor-sektor strategis," sambungnya.
Modus Korupsi Iklan: Uang Negara Jadi Dana Taktis
Di balik pemanggilan saksi-saksi ini, terungkap modus korupsi yang sangat terstruktur. Kasus ini telah menjerat mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, bersama empat orang lainnya.
Mereka diduga 'bermain' dengan dana iklan sebesar Rp 409 miliar pada periode 2021-2023. Dari jumlah tersebut, KPK mengendus adanya kerugian negara sebesar Rp 222 miliar.
Uang haram ini, menurut KPK, tidak masuk ke kantong pribadi, melainkan digunakan sebagai dana non-budgeter atau dana taktis Bank BJB.
Baca Juga: Wamenaker Noel Eks Loyalis Jokowi Kena OTT KPK, Gibran Buka Suara
“Rp 222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh BJB,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, pada Maret 2025 lalu.
Praktik ini diduga dilakukan dengan cara menunjuk enam agensi iklan secara tidak sesuai prosedur. Penunjukan ini diduga sudah 'dikunci' sejak awal oleh Dirut Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corsec Widi Hartono.
“Dirut (Yuddy) bersama-sama dengan PPK mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana non-budgeter BJB,” ucap Budi Sokmo.
Meski namanya terus disebut, Ridwan Kamil hingga kini masih berstatus saksi yang belum diperiksa. Padahal, jejak keterkaitannya dalam kasus ini sudah cukup jelas.
Pada Senin, 10 Maret 2025, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang diyakini relevan dengan kasus ini.