Panasnya Isu Soal Wakil Rakyat, 2 Presiden Indonesia Pernah Berupaya Bubarkan DPR RI

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 14:54 WIB
Panasnya Isu Soal Wakil Rakyat, 2 Presiden Indonesia Pernah Berupaya Bubarkan DPR RI
Potret Anggota DPR RI. (Instagram/dpr_ri)

Pada Juli 2001, hubungan antara Gus Dur dengan MPR RI dan DPR RI yang dipimpin oleh Amien Rais dan Akbar Tandjung mencapai titik terpanas.

Saat itu, DPR RI gencar mendorong pemakzulan Gus Dur melalui isu skandal "Buloggate" dan "Bruneigate".

Merasa dijegal secara politis, Gus Dur melakukan perlawanan dengan mengeluarkan maklumat yang berisi tiga poin krusial: membekukan MPR/DPR, mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dengan mempercepat pemilu dalam waktu satu tahun, dan membekukan Partai Golkar pada 23 Juli 2001 dini hari.

Namun, nasib maklumat Gus Dur berbeda dengan dekrit Soekarno.

Langkahnya membubarkan DPR RI dan MPR RI tidak mendapat dukungan dari militer (TNI) dan kepolisian.
Para pimpinan DPR dan elite politik lainnya menolak maklumat tersebut dan tetap melanjutkan Sidang Istimewa MPR yang pada akhirnya melengserkan Gus Dur dari kursi kepresidenan.

Sayangnya, sekarang ini Presiden RI tak bisa lagi mengeluarkan dekrit untuk membubarkan DPR RI seperti 2 Presiden RI terdahulu.

Karena pasca-reformasi, UUD 1945 mengalami beberapa kali amandemen untuk memperkuat sistem checks and balances antarlembaga negara.

Salah satu pasal kunci yang ditambahkan adalah Pasal 7C UUD 1945, yang berbunyi: "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat."

Pasal ini sengaja dibuat untuk mencegah terulangnya kembali dominasi eksekutif atas legislatif seperti yang terjadi di era Soekarno dan upaya yang dilakukan Gus Dur.

Baca Juga: Nasib Wamenaker Immanuel Ebenezer di Ujung Tanduk Pasca-OTT KPK

Sehingga kedudukan DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat yang dipilih melalui pemilu dijamin oleh konstitusi dan tidak bisa diganggu gugat oleh presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?