ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir

Bella Suara.Com
Senin, 23 Februari 2026 | 13:49 WIB
ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir
Fandi Ramadhan, ABK asal Medan yang dituntut hukuman mati. [Instagram]
Baca 10 detik
  • Ketua Komisi III DPR RI menyoroti tuntutan mati terhadap ABK Sea Dragon di PN Batam karena paradikma hukuman mati berubah.
  • KUHP baru menetapkan pidana mati sebagai hukuman alternatif paling akhir, bukan lagi hukuman pokok dalam sistem hukum Indonesia.
  • Komisi III DPR RI akan meneruskan pertimbangan bahwa terdakwa Fandi Ramadhan bukan pelaku utama kepada PN Batam.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pidana mati bukan lagi hukuman pokok dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penegasan itu disampaikan merespons tuntutan pidana mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Habiburokhman mengingatkan aparat penegak hukum, termasuk majelis hakim, agar memahami perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru. Ia menekankan bahwa pidana mati kini merupakan hukuman alternatif paling akhir yang penerapannya harus sangat ketat dan selektif.

"Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius atas kasus tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Menurutnya, Pasal 98 KUHP baru secara eksplisit menempatkan hukuman mati bukan sebagai pidana pokok. Pergeseran tersebut, lanjut Habiburokhman, sejalan dengan perubahan orientasi hukum pidana nasional yang tidak lagi semata-mata berwatak pembalasan.

Sebagai pembentuk undang-undang, ia menjelaskan bahwa KUHP baru meninggalkan paradigma keadilan retributif dan bergerak menuju keadilan substantif, rehabilitatif, serta restoratif—yakni hukum sebagai sarana perbaikan masyarakat, bukan sekadar alat balas dendam.

Komisi III DPR RI juga mengingatkan majelis hakim untuk berpedoman pada Pasal 54 ayat 1 KUHP baru, yang mengatur bahwa pemidanaan wajib mempertimbangkan tingkat kesalahan, sikap batin, serta riwayat hidup pelaku.

"Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana," katanya.

Habiburokhman menambahkan, pandangan tersebut telah menjadi kesimpulan kolektif anggota Komisi III DPR RI karena perkara ini menyangkut nyawa manusia. Ia memastikan hasil kesimpulan itu akan diteruskan kepada Pengadilan Negeri Batam serta Mahkamah Agung sebagai bahan pertimbangan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu sekitar dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/2).

Baca Juga: DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat

Jaksa membacakan tuntutan satu per satu terhadap dua terdakwa warga negara Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat terdakwa warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa persidangan telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Barang bukti yang dihadirkan berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening, dengan total berat netto narkotika jenis sabu mencapai 1.995.139 gram atau hampir dua ton.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI