Kalimat Pertama Wamenaker Noel Usai Jadi Tersangka KPK Mintaa Maaf ke Prabowo: Saya Tidak Di-OTT

Bangun Santoso

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 17:26 WIB
Kalimat Pertama Wamenaker Noel Usai Jadi Tersangka KPK Mintaa Maaf ke Prabowo: Saya Tidak Di-OTT
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (kanan) berjalan keluar meninggalkan gedung KPK setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). ANTARA/Rio Feisal

Suara.com - Sebuah momen tak terduga terjadi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, muncul di hadapan publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, kalimat pertama yang meluncur dari mulutnya bukanlah pembelaan diri, melainkan sebuah permohonan maaf yang ditujukan langsung kepada atasannya, Presiden Prabowo Subianto.

Dalam balutan kemeja putih, Noel dengan tegas menyampaikan prioritas pertamanya setelah berstatus tersangka.

“Pertama, saya meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto,” ujar Wamenaker Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Permintaan maaf ini sarat akan makna politik. Sebagai seorang pembantu presiden di kabinet, status tersangka yang disandangnya berpotensi mencoreng citra pemerintahan. Pernyataan maaf kepada Prabowo seolah menjadi pengakuan atas beban politik yang mungkin ditimbulkan oleh kasus hukumnya.

Setelah menyampaikan permohonan maaf kepada presiden, Noel kemudian melanjutkan permintaan maafnya kepada pihak lain. Ia secara personal juga memohon maaf kepada anak, istri, dan seluruh rakyat Indonesia yang mungkin dikecewakan oleh berita ini.

Baru setelah rentetan permohonan maaf itu, Noel mulai mengklarifikasi posisinya dalam kasus tersebut. Ia dengan keras membantah narasi bahwa dirinya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang identik dengan penangkapan basah oleh KPK.

“Saya tidak di-OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” katanya, mencoba meluruskan informasi yang beredar di publik.

Meskipun Noel memberikan klarifikasi, KPK memiliki pandangan berbeda. Lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan Wamenaker Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

baca juga

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang berat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan. Wamenaker Noel dan 10 tersangka lainnya kini harus mendekam di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Kabar mengenai keterlibatan Noel ini pertama kali dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Fitroh membenarkan bahwa operasi senyap yang dilakukan pihaknya berkaitan langsung dengan dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi K3, sebuah layanan vital bagi dunia usaha.

Dalam operasi tersebut, KPK tidak main-main. Tim penyidik menyita puluhan kendaraan sebagai barang bukti dan memasang segel di ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker, menandakan keseriusan pengusutan kasus ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain Puluhan Kendaraan Mewah, KPK Sita Uang Rp170 Juta dan USD 2.201 dari OTT Wamenaker Noel

Selain Puluhan Kendaraan Mewah, KPK Sita Uang Rp170 Juta dan USD 2.201 dari OTT Wamenaker Noel

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 17:22 WIB

Di Balik OTT Noel: Mengungkap 5 Fakta Kunci Jaringan Korupsi di Kemenaker

Di Balik OTT Noel: Mengungkap 5 Fakta Kunci Jaringan Korupsi di Kemenaker

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 17:13 WIB

Resmi Tersangka Kasus Pemerasan, Tangis Wamenaker Noel di KPK Cuma Air Mata Buaya?

Resmi Tersangka Kasus Pemerasan, Tangis Wamenaker Noel di KPK Cuma Air Mata Buaya?

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 17:06 WIB

Ironi Immanuel Ebenezer, Pernah Minta Koruptor Dihukum Mati: Sekarang Malah Jadi Tersangka Korupsi!

Ironi Immanuel Ebenezer, Pernah Minta Koruptor Dihukum Mati: Sekarang Malah Jadi Tersangka Korupsi!

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 17:00 WIB

Wamenaker Noel Ditemani 10 Tersangka Pemerasan Sertifikat K3 Ditahan di Rutan KPK

Wamenaker Noel Ditemani 10 Tersangka Pemerasan Sertifikat K3 Ditahan di Rutan KPK

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 16:47 WIB

Kasus Pejabat Tukang Palak, Wamenaker Noel Dapat Jatah Moge hingga Uang Rp3 Miliar

Kasus Pejabat Tukang Palak, Wamenaker Noel Dapat Jatah Moge hingga Uang Rp3 Miliar

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 16:36 WIB

Langkah Berat Immanuel Ebenezer ke Ruang Konferensi Pers KPK: Air Mata Tumpah ke Pipi

Langkah Berat Immanuel Ebenezer ke Ruang Konferensi Pers KPK: Air Mata Tumpah ke Pipi

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 16:32 WIB

Terkini

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

Ngaku Bukan Triliuner, Kerry Riza Nyatakan Tak Bisa Bayar Uang Pengganti Rp13,5 Triliun

Ngaku Bukan Triliuner, Kerry Riza Nyatakan Tak Bisa Bayar Uang Pengganti Rp13,5 Triliun

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:05 WIB

×