Presiden Prabowo Pecat Immanuel Ebenezer dari Kursi Wamenaker

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 21:54 WIB
Presiden Prabowo Pecat Immanuel Ebenezer dari Kursi Wamenaker
Kolase foto Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Immanuel Ebenezer (kanan). [Suara.com]

Bantah Terjaring OTT dan Lakukan Pemerasan

Meskipun telah resmi menyandang status tersangka dan ditahan, Noel berusaha memberikan klarifikasi atas kasus yang menjeratnya.

Ketua Umum relawan Prabowo Mania 08 ini dengan keras membantah bahwa dirinya tertangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (21/8) dini hari.

Ia juga menolak tuduhan utama yang dialamatkan kepadanya, yakni melakukan pemerasan dalam skandal pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.

Noel merasa narasi yang berkembang di publik telah menyudutkan dan memberatkan posisinya.

"Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di OTT. Pertama itu, kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi kotor memberatkan saya," ujarnya mencoba meluruskan informasi yang beredar.

Bantahan ini kontras dengan dakwaan yang disangkakan oleh KPK.

Lembaga antirasuah menjerat Immanuel Ebenezer dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya tidak main-main.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tak Cukup Pemerasan, KPK Sinyalkan Wamenaker Noel Dkk Dijerat Pasal Pencucian Uang

Pasal 12 huruf (e) secara spesifik mengatur tentang penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.

Sementara Pasal 12B berkaitan dengan gratifikasi. Dengan jeratan pasal ini, Noel kini harus menghadapi proses hukum yang panjang untuk membuktikan bantahannya di pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?