Terobosan atau Kemunduran? DPR Usulkan Gerbong Merokok di Kereta Api, Nasib Penumpang Lain?

Dythia Novianty Suara.Com
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 21:35 WIB
Terobosan atau Kemunduran? DPR Usulkan Gerbong Merokok di Kereta Api, Nasib Penumpang Lain?
Ilustrasi merokok. (Unsplash)

Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, kembali menjadi sorotan publik setelah mengusulkan penyediaan gerbong atau ruang khusus merokok di kereta api.

Usulan ini memantik perdebatan sengit terkait kebijakan kawasan tanpa rokok yang selama ini diterapkan di moda transportasi massal andalan masyarakat Indonesia.

Nasim Khan menegaskan bahwa gagasan ini muncul dari aspirasi nyata masyarakat, terutama para penumpang perokok yang merasa haknya selama ini kurang terakomodasi dalam perjalanan kereta api jarak jauh.

"Sebagai anggota DPR, tugas saya adalah menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Usulan terkait adanya ruang atau gerbong khusus merokok di kereta muncul dari keluhan penumpang perokok," ujarnya kepada Suara.com, Sabtu (23/8/2025).

Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menekankan bahwa tujuan utama usulannya bukan untuk membela perokok, melainkan mencari solusi tengah agar kenyamanan seluruh penumpang tetap terjaga.

Ia mencontohkan penerapan smoking room terisolasi di sejumlah fasilitas publik sebagai model yang dapat diadaptasi dalam kereta api.

Anggota DPR RI Komisi VI Nasim Khan. (Foto: dpr.go.id)
Anggota DPR RI Komisi VI Nasim Khan. (Foto: dpr.go.id)

Menurut Nasim, ketiadaan ruang khusus justru berpotensi mendorong perilaku merokok sembunyi-sembunyi yang lebih membahayakan.

"Faktanya, di lapangan, masih ada yang merokok sembunyi-sembunyi di toilet atau sambungan gerbong... dan itu lebih berbahaya. Dengan adanya ruang khusus, justru bisa lebih aman dan tertib," katanya.

Meski demikian, Nasim menyatakan sikap menghormati kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang selama ini konsisten menetapkan kereta sebagai kawasan tanpa rokok.

Baca Juga: Hitung Mundur Aksi 25 Agustus: 'Bubarkan DPR' Jadi Gerakan atau Cuma Hoax?

Ia membuka ruang bagi pembahasan usulan ini sebagai wacana jangka panjang.

"Intinya, saya ingin menegaskan bahwa DPR terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan selalu mencari solusi terbaik bagi kepentingan publik," ujarnya.

Usulan ini mendapat penolakan tegas dari PT KAI. Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan komitmen perusahaan untuk mempertahankan kebijakan bebas asap rokok yang telah berlaku sejak 1 Maret 2012.

"Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah yang menetapkan angkutan umum sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," kata Anne.

PT KAI juga mengingatkan bahwa larangan merokok berlaku di seluruh area kereta, mulai dari kabin penumpang, toilet, hingga kereta makan, baik untuk rokok konvensional maupun elektrik.

Sanksi bagi pelanggar adalah diturunkan di stasiun terdekat demi menjaga kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan seluruh penumpang, terutama kelompok rentan seperti ibu hamil, anak-anak, dan lansia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?