Isu sentral dalam revisi ini memang wacana transformasi kelembagaan BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah, sebuah usulan yang sebelumnya diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid.
Urgensi revisi undang-undang ini dianggap mendesak untuk menyesuaikan dengan dinamika dan perkembangan penyelenggaraan ibadah haji, terutama untuk beradaptasi dengan perubahan kebijakan di Arab Saudi.
Komisi VIII DPR RI, bersama pemerintah, menargetkan RUU ini dapat segera dirampungkan untuk menghasilkan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih profesional, aman, dan transparan.