Lampu Hijau dari Istana: DPR Terima Surpres, Jalan Menuju Kementerian Haji dan Umrah Terbuka?

Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:57 WIB
Lampu Hijau dari Istana: DPR Terima Surpres, Jalan Menuju Kementerian Haji dan Umrah Terbuka?
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengumumkan telah menerima surat presiden (surpres) terkait revisi Undang-undang PIHU. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah Indonesia berpotensi akan berubah drastis.

Hal tersebut seiring pembahasan revisi undang-undang yang menggulirkan wacana pembentukan kementerian haji.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengumumkan bahwa pimpinan dewan telah menerima surpres terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Sidang I yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025)."

Cucun menjelaskan, surat tersebut berisi perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Perubahan atas UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bersama dengan DPR RI. 

Dengan diterimanya Surpres ini, DPR akan segera menindaklanjuti proses pembahasan RUU tersebut bersama perwakilan pemerintah yang telah ditunjuk.

Sementara isu pembahasan revisi tersebut terletak pada isu krusial yang telah menjadi perhatian publik, yakni wacana transformasi kelembagaan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi sebuah kementerian tersendiri, yakni Kementerian Haji dan Umrah

Wacana ini sebelumnya telah diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, yang menyebutkan bahwa usulan tersebut merupakan bagian dari isi Surpres.

Urgensi revisi undang-undang ini dianggap mendesak untuk menyesuaikan dengan dinamika dan perkembangan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, terutama untuk beradaptasi dengan perubahan kebijakan di Arab Saudi. 

Baca Juga: RUU PIHU Tuai Kontroversi, Asosiasi Haji Peringatkan Ancaman Runtuhnya Ekonomi Umat

Ilustrasi jemaah haji berjalan kaki menuju Minda dari Muzdalifah, Makkah, Arab Saudi, Jumat (6/6/2025). [ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc]
Ilustrasi jemaah haji berjalan kaki menuju Minda dari Muzdalifah, Makkah, Arab Saudi, Jumat (6/6/2025). Pemerintah berencana melakukan revisi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah untuk meningkatkan pelayanan ibadah haji menyesuaikan kebijakan Pemerintah Arab Saudi. [ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc]

Berbagai pemangku kepentingan, termasuk ormas Islam dan Komisi Nasional Haji dan Umrah, telah memberikan masukan agar revisi ini dapat secara signifikan meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi pengelolaan keuangan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para jemaah.

Komisi VIII DPR RI, yang akan menjadi motor penggerak pembahasan bersama pemerintah, menargetkan RUU ini dapat segera dirampungkan dan disahkan. 

Sehingga diharapkan ada perubahan fundamental dalam undang-undang ini dapat menjawab berbagai tantangan dan menghasilkan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih profesional, aman, dan transparan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI