Kinerja Tim Munir Komnas HAM Disorot: Salahkan Dana, Tawaran Bantuan Aktivis Diabaikan

Minggu, 24 Agustus 2025 | 11:53 WIB
Kinerja Tim Munir Komnas HAM Disorot: Salahkan Dana, Tawaran Bantuan Aktivis Diabaikan
Ilustrasi Munir. Sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa menunjukan muka aktivis HAM Munir Said Thalib yang hingga kini kasusnya masih menjadi misteri. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Harapan untuk menetapkan pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat tampak kian suram. 

Pasalnya, 3 tahun setelah Komnas HAM membentuk tim ad hoc khusus pada September 2022, belum ada satu pun laporan signifikan yang dihasilkan.

Kemandekan ini memicu frustrasi dari kalangan masyarakat sipil.

"Tiga tahun penyelidikan sudah dimulai, didorong sejak tahun 2004 kasus ini, tapi kok sulit sekali kayaknya untuk menghasilkan satu laporan yang kemudian bisa menuju ke penyidikan," kata Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad dalam diskusi September Hitam di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Sejatinya, penetapan status pelanggaran HAM berat adalah kunci karena hanya dengan status itu, kasus yang sudah berusia puluhan tahun ini dapat dibuka dan disidangkan kembali di pengadilan HAM.

Sehingga bisa membuka peluang untuk menjerat aktor intelektual yang selama ini tak tersentuh hukum.

Seperti diketahui, proses hukum yang berjalan hanya berhasil menghukum pelaku lapangan.

Paradoks Kewenangan

Hussein secara gamblang membandingkan kinerja Tim Ad Hoc Komnas HAM dengan Tim Pencari Fakta (TPF) Pembunuhan Munir yang dibentuk pada 2004. 

Baca Juga: Kasus Munir Mati Suri di Tangan Komnas HAM, Aktivis: Laporannya Entah ke Mana!

TPF yang hanya berlandaskan keppres, setidaknya mampu menghasilkan sebuah laporan—meski dokumennya kini hilang misterius.

Ironisnya, Komnas HAM memiliki landasan hukum yang jauh lebih perkasa.

"Komnas HAM itu punya legal standing, atau kewenangan yang lebih kuat daripada TPF. Mulai dari anggarannya lebih kuat, kemudian kewenangan memanggil, memeriksa, sebagai di dalam undang-undangnya (UU HAM), di dalam Undang-Undang Pengadilan HAM, dia bisa menggunakan penggeledahan, penyitaan. Luar biasa itu bisa dilakukan. Tapi kita enggak mendengar hari ini, itu terjadi," papar Hussein.

Imparsial mendorong Komnas HAM untuk melakukan terobosan, namun yang terdengar justru dalih keterbatasan sumber daya.

Direktur Imparsial Hussein Ahmad. [Suara.com/Yaumal]
Direktur Imparsial Hussein Ahmad. [Suara.com/Yaumal]

"Tapi yang belakangan kami dengar dalihnya adalah bahwa kami kurang dananya, ditambah lagi masa Presiden Prabowo ada efisiensi, dikurangi, oleh karena itu menjadi terhambat," kata Husein.

Alasan ini, menurut Hussein, tidak dapat diterima dan terkesan dicari-cari. 

Ia mengungkapkan bahwa koalisi masyarakat sipil bahkan telah menawarkan bantuan konkret untuk mengatasi masalah tersebut, namun tidak mendapat sambutan.

"Ketika kami dengar itu, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir kami tawarkan, kalau memang kemudian Komnas HAM kekurangan dananya, kami siap kok untuk misalnya diperbantukan, menyuplai informasi, atau kemudian bikin diskusi-diskusi, atau katakanlah penelitian-penelitian di kampus-kampus. Bisa dilakukan, tapi kan enggak juga dilakukan," kata Husein.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?