Suara.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai terjeratnya Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel sebagai tersangka korupsi adalah hasil dari bagi-bagi kekuasaan Presiden Prabowo.
"Ini juga berangkat dari kesalahan Presiden Prabowo kan. Sedari awal kita sudah mengkritik proses pengangkatan menteri-menterinya yang memang tidak memiliki perisai anti korupsi," kata Herdiansyah saat dihubungi Suara.com, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, dalam penunjukkan jajaran Kabinet Merah Putih, Prabowo lebih mengedepankan mengakomodir seluruh pendukungnya di pemerintahan, dibandingkan melihat jejak rekam dan integritasnya.
"Dalam situasi seperti itu dimana pengangkatan menteri-menteri tidak mempertimbangkan rekam jejak, tidak mempertimbangkan kompetensi, tetapi lebih mempertimbangkan keterwakilan faksi-faksi politiknya, maka itu akan sangat rentan terpapar tindak pidana korupsi," jelas Herdiansyah.
Oleh karenanya, ketika Noel tertangkap tangan oleh KPK atas dugaan pemerasan tidak menjadi hal yang mengherankan.
"Saya beranggapan bahwa kesalahan sebenarnya ada pada Prabowo sendiri, ketika Prabowo permisif dan tidak memiliki perisai tindak pidana korupsi terhadap menteri-menteri yang diangkat di dalam kabinetnya," kata Herdiansyah.
Herdiansyah membandingkan, sikap mantan Presiden ke-7 Jokowi Widodo atau Jokowi pada awal periode pertamanya.
Ketika akan menyusun kabinetnya, Jokowi mengirimkan nama-nama yang akan diangkat sebagai menteri kepada KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan rekam jejaknya.
Ketika calon menterinya memiliki catatan integritas yang diragukan, Jokowi membatalkan penunjukannya.
Baca Juga: KPK Yakin Prabowo Tak akan Ampuni Noel Lewat Amnesti, Apa Alasannya?
Namun, sayangnya cara Jokowi itu hanya diterapkan pada periode pertamanya.
"Nah mekanisme semacam ini kan sebenarnya hilang di masa Prabowo," kata Herdiansyah.