Investigasi IBP: Nampan Program MBG Mengandung Minyak Babi

Bernadette Sariyem Suara.Com
Senin, 25 Agustus 2025 | 14:06 WIB
Investigasi IBP: Nampan Program MBG Mengandung Minyak Babi
Nampan untuk program Makan Bergizi Gratis yang diimpor dari China mengandung minyak babi. [Suara.com/ANTARA]

Suara.com - Nampan yang dipakai untuk program makan bergizi gratis alias MBG, diduga mengandung minyak babi sehingga tidak halal untuk siswa beragama Islam.

Dugaan itu mengemuka melalui artikel investigatif yang dipublikasikan Indonesia Business Post, Senin (25/8/2025).

Hal itu menjadi ironi, sebab program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut bertujuan meningkatkan gizi 82,9 juta siswa di seluruh Indonesia.

Selengkapnya, investigasi mendalam IBP yang dilakukan hingga ke pusat industri Chaoshan di China, menemukan adanya praktik impor ilegal dan pelanggaran standar kesehatan.

Selain itu, terdapat keraguan atas status kehalalan, serta pemalsuan label pada nampan makanan yang digunakan dalam program ini.

Penipuan Label 'Made in Indonesia' dan SNI Palsu

Penyelidikan mengungkapkan beberapa pabrik di Chaoshan, China, secara sengaja memproduksi nampan makanan dengan label "Made in Indonesia" lengkap dengan logo Standar Nasional Indonesia (SNI).

Praktik ini merupakan bentuk penipuan serius yang tidak hanya melanggar aturan WTO dan Rules of Origin, tetapi juga merusak sistem pengawasan regulasi nasional.

Tindakan ini memungkinkan importir untuk menghindari tarif, menipu konsumen, dan berpotensi menyelundupkan barang ilegal ke pasar Indonesia.

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka: SPPG Kembang Minta Maaf, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Pelaku dapat dijerat sanksi pidana dan denda berdasarkan Undang-Undang No. 7/2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selundupan dan Celah Regulasi

Meskipun pemerintah sempat melarang impor 10 komoditas, termasuk nampan makanan, melalui Permendag No. 8/2024 untuk mendorong produksi lokal, aturan ini dicabut pada 30 Juni 2025.

Ironisnya, bahkan selama masa larangan aktif (Januari–Juni 2025), jutaan nampan senilai triliunan rupiah tetap berhasil masuk ke Indonesia, baik melalui kode bea cukai yang disamarkan maupun penyelundupan langsung.

Sebuah sumber industri di Chaoshan menyebutkan, sebelum larangan diterapkan penuh pada kuartal pertama 2024, sekitar 1,2 juta nampan senilai lebih dari Rp40 miliar telah dikirim ke Indonesia.

Selama periode larangan, satu pabrik saja menerima pesanan 3 juta nampan senilai Rp99 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?