Selama tayangan diputar di area komersial, baik disadari maupun tidak, hal itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran.
"Terlepas ada ticketing atau tidak, selama memutar Liga Inggris di zona komersial, unsur sengaja maupun tidak, itu sudah melanggar undang-undang," tegasnya.
Menurut data IEG, ada sekitar 80-100 laporan polisi serupa di seluruh Indonesia, yang menyasar berbagai skala usaha, dari UMKM hingga kafe dan bar kelas menengah ke atas.
Kasus yang dialami Nenek Endang menjadi cerminan betapa minimnya sosialisasi mengenai aturan hak siar yang kompleks.
Bagi banyak pelaku usaha kecil, tayangan televisi dianggap sebagai konsumsi publik yang bebas, padahal di baliknya ada nilai bisnis dan lisensi yang harus dihargai.
Pihak pemegang lisensi pun menawarkan skema lisensi komersial dengan biaya aktivasi puluhan juta rupiah, sebuah angka yang sering kali di luar jangkauan usaha sekelas warung kopi.