Suara.com - Artis dan politisi Rieke Diah Pitaloka ikut menyorot tajam kasus yang menimpa Ketua IDAI, Dokter Piprim Basarah Yanuarso.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukanlah sekadar masalah pribadi seorang dokter, melainkan isu yang lebih besar.
Menurutnya, kasus ini menyangkut hak konstitusional seluruh warga negara Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Dalam sebuah video yang diunggahnya di Instagram, Rieke Diah Pitaloka mengingatkan kembali sumpah Presiden Prabowo Subianto untuk menjalankan konstitusi.
"Saya ingatkan bahwa Presiden Prabowo dengan tegas mengatakan sumpah jabatan yang dia ucapkan adalah untuk menjalankan konstitusi," ujarnya, Senin, 25 Agustus 2025.
Ia menekankan bahwa kesehatan adalah salah satu hak mendasar yang dijamin oleh konstitusi tersebut.

"Kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara," tegas Rieke Diah Pitaloka.
Oleh karena itu, Rieke menilai tidak ada alasan bagi siapapun untuk menghalangi akses rakyat terhadap layanan kesehatan, terutama bagi peserta BPJS.
Pembekuan akses BPJS bagi pasien Piprim dianggapnya sebagai sebuah pelanggaran terhadap hak tersebut.
Baca Juga: Kata Kemenkes RI soal Ketua IDAI Tidak Bisa Layani Pasien BPJS Anak: Mutasi ke RSUP Fatmawati
"Apalagi sudah menjadi peserta BPJS, nggak ada alasan aksesnya itu dibekukan, nggak bisa!," tegas Rieke Diah Pitaloka.
Bukan cuma meminta Prabowo turun tangan, Rieke juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini.
Rieke percaya bahwa pembiaran terhadap kasus seperti ini dapat menimbulkan korban-korban lain di kemudian hari.