Masyarakat Adat Sebut PSN Sengsarakan Mereka di Balik Janji Manis Pemerintah, Keadilan Bagi Pejabat?

Dwi Bowo Raharjo | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 26 Agustus 2025 | 00:05 WIB
Masyarakat Adat Sebut PSN Sengsarakan Mereka di Balik Janji Manis Pemerintah, Keadilan Bagi Pejabat?
Sidang gugatan sejumlah pasal yang berkaitan dengan proyek strategi nasional atau PSN dalam Undang-Undang Cipta Kerja kembali digelar Mahkamah Konstitusi atau MK dengan agenda mendengarkan keterangan dari pemerintah pada Senin (25/8/2025). (ist)

Suara.com - Sidang gugatan sejumlah pasal yang berkaitan dengan proyek strategi nasional atau PSN dalam Undang-Undang Cipta Kerja kembali digelar Mahkamah Konstitusi atau MK dengan agenda mendengarkan keterangan dari pemerintah pada Senin (25/8/2025).

Gugatan dengan nomor perkara 112/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Gerakan Rakyat Menggugat atau Geram PSN yang terdiri 19 pihak di antaranya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia hingga masyarakat adat terdampak langsung dari PSN.

Tigor Gemdita Hutapea dari YLBHI salah satu advokat Geram PSN menilai keterangan pemerintah yang meminta agar gugatan mereka ditolak lebih ditekankan pada kepentingan ekonomi, dan mengabaikan hak masyarakat, khusus masyarakat adat yang terdampak.

Hal itu merujuk pada keterangan pemerintah yang disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi.

Dalam keterangannya, Elen menyampaikan jika gugatan Geram PSN dikabulkan akan menghambat investasi yang pada akhirnya berimbas pada tujuan pembangunan nasional demi kesejahteraan masyarakat tidak tercapai.

"Menurut kami itu tidak berdasar. Kenapa? Karena pemohon sendiri ini adalah masyarakat adat kebanyakan," kata Tigor kepada Suara.com, saat ditemui usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/8/2025).

"Dan masyarakat adat sendiri pada dasarnya sudah punya ekonomi secara mandiri bagi kehidupan mereka," katanya menambahkan.

Menurutnya, alih-alih melindungi dan menjaga kemandirian masyarakat adat, pemerintah justru merampas kehidupan dengan berbagai proyek strategis nasional.

"Yang seharusnya negara menjaga melalui peraturan UUD 1945. Jadi akhirnya kita melihat ada kepentingan ekonomi besar yang negara utamakan dengan cara menyingkirkan kedaulatan ekonomi, kedaulatan kemandirian ekonomi masyarakat adat di berbagai tempat," kata Tigor.

Hal yang sama diutarakan Ketua Forum Masyarakat Adat Malind dan Kondodigun Merauke, Simon Petrus Balagaize yang turut hadir dalam sidang.

"Ada alines keempat, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tapi yang dibacakan ini adalah keadilan bagi pejabat," kata Simon kepada Suara.com.

Sebagai masyarakat adat, klaim pemerintah soal PSN demi kesejahteraan rakyat tidak pernah mereka rasakan.

Keberadaan PSN seperti cetak sawah hingga perkebunan sawit di Merauke, Papua Selatan, justru membuat kehidupan mereka semakin menderita.

Dia mencontohkan proses analisis dampak lingkungan atau Amdal yang diklaim pemerintah melibatkan masyarakat.

"Yang disampaikan sebagus mungkin tadi. Tapi yang terjadi di lapangan Amdal itu tidak dilaksanakan sebelum pembukaan hutan atau perusahaan masuk," kata Simon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pramono Marah Usai Blusukan Senyap di TB Simatupang: Parah Bangat, Gak Boleh Lagi Ada Pak Ogah!

Pramono Marah Usai Blusukan Senyap di TB Simatupang: Parah Bangat, Gak Boleh Lagi Ada Pak Ogah!

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:21 WIB

Macet TB Simatupang karena Proyek PSN Bikin Geram, Pramono Akan Surati Pemerintah Pusat

Macet TB Simatupang karena Proyek PSN Bikin Geram, Pramono Akan Surati Pemerintah Pusat

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 12:29 WIB

Jeritan Masyarakat Terdampak PSN Industri Hijau Indonesia: Kami Dianggap Menumpang di Tanah Sendiri!

Jeritan Masyarakat Terdampak PSN Industri Hijau Indonesia: Kami Dianggap Menumpang di Tanah Sendiri!

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 18:58 WIB

Ironi di Ruang Sidang MK: Warga Terdampak PSN Datang dari Jauh, Pemerintah Minta Tunda, DPR Absen

Ironi di Ruang Sidang MK: Warga Terdampak PSN Datang dari Jauh, Pemerintah Minta Tunda, DPR Absen

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 18:14 WIB

Sebut Airlangga Langgar HAM, Komnas HAM Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Proyek PSN PIK 2

Sebut Airlangga Langgar HAM, Komnas HAM Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Proyek PSN PIK 2

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 05:45 WIB

Terkini

Bertemu Prabowo, Putin Nyatakan Rusia Terbuka Kerja Sama Berbagai Bidang dari Energi hingga Militer

Bertemu Prabowo, Putin Nyatakan Rusia Terbuka Kerja Sama Berbagai Bidang dari Energi hingga Militer

News | Selasa, 14 April 2026 | 08:05 WIB

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

News | Selasa, 14 April 2026 | 06:42 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB