JPMorgan Chase Kena Denda Rp 5,37 Triliun Imbas Pencucian Uang di Malaysia

Selasa, 26 Agustus 2025 | 07:33 WIB
JPMorgan Chase Kena Denda Rp 5,37 Triliun Imbas Pencucian Uang di Malaysia
JP Morgan Chase Bank. [Shutterstock]

Skandal 1MDB bermula pada tahun 2009, ketika Jho Low dan rekan-rekannya diduga memulai skema untuk menggelapkan lebih dari 4,5 miliar dolar AS dana tersebut.

Ilustrasi pencucian uang (Unsplash/Christine Roy)
Ilustrasi pencucian uang (Unsplash/Christine Roy)

Low, bersama para pembantunya, meyakinkan perdana menteri negara itu dan para pejabat dana tersebut bahwa mereka memiliki jalur cepat untuk investasi yang dapat menghasilkan keuntungan besar.

Skema ini tidak terdeteksi selama bertahun-tahun sebelum The Wall Street Journal mulai melaporkan tentang hilangnya miliaran dolar dari dana tersebut.

Transaksi yang disalurkan melalui JPMorgan di Swiss terkait dengan kesepakatan minyak yang diduga didukung oleh pemerintah Saudi.

Gugatan perdata Malaysia terhadap bank tersebut pada tahun 2021 merupakan bagian dari tindakan yang lebih luas terhadap lembaga dan individu atas dugaan peran mereka.

Negara tersebut telah meminta sekitar 800 juta dolar AS dari JPMorgan dalam gugatan tersebut.

JPMorgan sebelumnya menyatakan, Malaysia menggugat cabang Swiss-nya atas transaksi senilai 300 juta dolar AS yang ditanganinya pada tahun 2009 dan 500 juta dolar AS pada tahun 2010.

Bank tersebut menyatakan, 1MDB membayarkan jumlah tersebut ke rekening milik 1MDB PetroSaudi, dan pemerintah menuduhnya melakukan bantuan kepada pihak lain dalam melanggar kewajiban fidusia.

Baca Juga: 5 Fakta Viral Ayah Malaysia Panggil Putrinya "Istri Kecil", Alasannya Mengejutkan!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?