Pembagian yang tidak adil inilah yang diduga menjadi ladang basah bagi para mafia kuota untuk meraup keuntungan haram di atas penderitaan jutaan jemaah haji reguler yang harus mengantre puluhan tahun.
KPK menaksir, akibat dari skandal ini, kerugian keuangan negara mencapai angka yang sangat fantastis, yakni lebih dari Rp 1 triliun. Angka ini masih merupakan perhitungan awal dan berpotensi terus bertambah seiring dengan pendalaman yang dilakukan oleh BPK.