- Sidang mengungkap hasil korupsi PT Taspen tidak hanya dinikmati Antonius Kosasih tapi ke sang kekasih
- Terungkap sebuah pola berulang di mana Kosasih memberikan hadiah-hadiah bernilai sangat tinggi
- Kesaksian para penerima hadiah dan bukti transfer yang dibeberkan JPU KPK di persidangan
Suara.com - Suara.com - Borok kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen yang menjerat mantan Direktur Utama, Antonius N.S. Kosasih, semakin terkuak di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan aliran dana haram yang diduga digunakan Kosasih untuk menghujani orang-orang terdekatnya, terutama sang kekasih, dengan kemewahan luar biasa.
Fakta-fakta mengejutkan ini tersaji dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025), yang mengungkap gaya hidup mewah Kosasih yang ditopang dari uang negara.
Hujan Kemewahan untuk Sang Kekasih
Penerima harta paling fantastis dari Kosasih adalah kekasihnya, Theresia Mela Yunita. Tak tanggung-tanggung, Kosasih disebut membelikan tiga bidang tanah di Jelupang, Serpong, Tangerang Selatan senilai Rp 4 miliar yang kepemilikannya diatasnamakan Theresia.
“Atas nama Theresia Mela Yunita berdasarkan buku tanah hak milik yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan tahun 28 September 2022 dengan harga Rp 4 miliar dengan perincian seperti berikut,” kata Jaksa saat membacakan bukti di persidangan.
Rinciannya mencakup tanah seluas 178 meter persegi, 122 meter persegi, dan 174 meter persegi. Meski namanya tercantum dalam sertifikat, Theresia membantah pernah meminta untuk dibelikan tanah tersebut.
Kemewahan tak berhenti di situ. Theresia juga mengakui pernah dua kali mendapatkan mobil pengganti dari Kosasih setelah mengalami insiden di jalan. Uniknya, mobil pengganti selalu datang tanpa ia minta.
“Karena mobil saya rusak, jadi diganti, tapi saya enggak minta. Maksudnya, saya enggak minta diganti mobil apa, tapi tiba-tiba mobilnya datang saja,” ujar Theresia dalam sidang.
Mobil HR-V miliknya yang rusak diganti dengan CR-V seharga Rp 361.350.000. Tak lama, mobil CR-V itu kembali diganti dengan sebuah Mazda CX-5 setelah diserempet oleh Kosasih.
Baca Juga: Kasus Taspen Sudah Diadili Hakim, Antonius Kosasih Kembali Gugat KPK, Apa Alasannya?
Selain kendaraan, Kosasih juga membayarkan sewa satu unit apartemen mewah di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, senilai Rp 200 juta untuk ditinggali Theresia.
Jaksa juga mengungkap bukti transfer bernilai ratusan juta rupiah untuk kebutuhan sehari-hari hingga penambahan saldo rekening prioritas milik Theresia. Total transfer yang dibacakan jaksa mencapai lebih dari Rp 900 juta, termasuk uang sewa apartemen.
Anak dan Pacar Lain Juga Kecipratan
Pola bagi-bagi harta ini ternyata tidak hanya untuk satu orang. Mantan istri pertama Kosasih, Yulianti Malingkas, bersaksi bahwa kedua anaknya juga menerima hadiah mobil mewah di hari ulang tahun ke-17 mereka.
“Oh ya (mobil) itu hadiah, bapaknya (Kosasih memberi) ke anak saya. Ke anak, saya (yang ulang tahun) 17 tahun,” ujar Yulianti.
Dua mobil tersebut, Honda CR-V seharga Rp 651,4 juta dan Honda CR-V lainnya seharga Rp 503,7 juta, kini telah disita oleh KPK.
Wanita lain yang pernah menjalin hubungan dengan Kosasih pada 2022-2023, RR Dina Wulandari DW, juga turut menikmati kemurahan hati sang mantan Dirut BUMN. Ia mengaku menerima satu unit mobil Honda HR-V seharga Rp 515,9 juta sebagai hadiah ulang tahun pada 2023.
“Saya enggak tahu sih pak, yang jelas itu hadiah ulang tahun,” jawab Dina singkat saat ditanya maksud pemberian mobil tersebut.
Didakwa Rugikan Negara Rp 1 Triliun
Seluruh kemewahan yang dibagikan Antonius Kosasih ini diduga kuat berasal dari hasil korupsi. Dalam kasus pokoknya, Kosasih bersama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun melalui skema investasi fiktif.
Dari total kerugian negara tersebut, Kosasih sendiri diduga menikmati keuntungan pribadi sebesar Rp 34.319.621.357,49 atau sekitar Rp 34,3 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menyatakan berwenang mengadili perkara ini dan menilai dakwaan jaksa telah sesuai dengan hukum acara pidana.