Suara.com - Sebuah tragedi di jalanan Kota Bengkulu menyeret nama seorang pejabat tinggi ke dalam pusaran kasus pidana. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, kini harus menanggalkan jabatannya untuk sementara dan mengenakan seragam tahanan.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang merenggut nyawa seorang warga bernama Adi Afrianto (49) pada Minggu pagi, 18 Agustus 2025.
Kasus ini sontak menjadi sorotan publik, bukan hanya karena status pelaku, tetapi juga karena serangkaian fakta mengejutkan yang terungkap selama proses penyidikan oleh Polresta Bengkulu.
Berikut adalah 6 fakta kunci yang merangkum kasus tabrak lari maut yang menggemparkan Bengkulu.
1. Pelaku Adalah Pejabat Eselon II Pemkot Bengkulu
Fakta paling menonjol dari kasus ini adalah identitas pelaku. Tarzan Naidi bukanlah warga biasa, melainkan seorang pejabat eselon II yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu.
Statusnya sebagai abdi negara yang seharusnya menjadi panutan justru tercoreng oleh perbuatan yang dinilai tidak bertanggung jawab. Korbannya, Adi Afrianto, seorang warga Kelurahan Pagar Dewa, tewas seketika di lokasi kejadian.
2. Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara
Pihak kepolisian tidak main-main dalam menerapkan sanksi hukum. Alih-alih hanya dikenakan pasal kelalaian, Tarzan Naidi dijerat dengan pasal berlapis yang memberatkan.
Baca Juga: Siswi SMA Tewas Usai Ditabrak Mobil Dinas Kapolres Madina, Bripda AK Diperiksa Propam
Kapolresta Bengkulu, Kombes Sudarno, menjelaskan bahwa ada dua pasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang dikenakan.
Pertama, Pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Kedua, Pasal 312 tentang tindak pidana melarikan diri setelah kecelakaan.
"Untuk Pasal 310 ancamannya enam tahun penjara, sedangkan Pasal 312 tiga tahun penjara," kata Sudarno dikutip dari ANTARA.
Jika digabungkan, sang Kadis terancam hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara dan saat ini telah resmi ditahan di sel Mapolresta Bengkulu.
3. Menggunakan Mobil Dinas dan Berusaha Ditutupi Terpal
Fakta yang menambah miris kasus ini adalah kendaraan yang digunakan pelaku. Mobil jenis Innova berwarna biru itu bukanlah milik pribadi, melainkan mobil dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, lengkap dengan pelat merahnya.
Tak berhenti di situ, setelah kejadian, ditemukan adanya upaya licik untuk menghilangkan jejak. Mobil tersebut ditemukan di kediaman pelaku dalam kondisi sengaja ditutup terpal, sebuah usaha sia-sia untuk menyembunyikan barang bukti dari endusan aparat.
4. Kronologi Mengerikan: Kecepatan Tinggi dan Gagal Menyalip
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, kecelakaan maut itu terjadi akibat aksi ugal-ugalan. Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP Aan Setiawan, membeberkan kronologi kejadian.
Mobil dinas yang dikemudikan Tarzan melaju dari arah Pantai Pasir Putih menuju Pantai Panjang. Sesampainya di belakang Bencoolen Mall, ia mencoba menyalip mobil di depannya dengan kecepatan tinggi.
"Saat akan menyalip dari sebelah kanan, kondisi lalu lintas sedang ramai. Tersangka lalu banting setir ke kiri dan tidak terkendali sehingga menabrak korban. Setelah itu, pelaku membanting setir lagi hingga menabrak tiang," ujar Aan.
5. Sempat Kabur dengan Alasan Takut Dihakimi Massa
Alih-alih berhenti dan menolong korban sesuai amanat undang-undang, tersangka memilih untuk tancap gas dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan yang diberikan kepada penyidik, Tarzan Naidi mengaku panik dan kabur karena takut menjadi sasaran amukan massa yang mungkin akan berkumpul di lokasi. Namun, alasan ini tidak menggugurkan unsur pidana melarikan diri yang membuatnya dijerat pasal tambahan.
6. Jejak Terlacak Berkat CCTV dan Informasi Warga
Upaya kabur dan menyembunyikan barang bukti akhirnya gagal total. Kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berkat kombinasi teknologi dan partisipasi publik. Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Informasi penting dari masyarakat yang melihat kejadian atau mengetahui keberadaan mobil tersebut juga menjadi kunci yang mempercepat pengungkapan kasus ini, membuktikan bahwa kejahatan di ruang publik sulit untuk disembunyikan.