- KPK periksa Dirjen PHU Hilman Latief dan pihak swasta terkait dugaan korupsi haji.
- Skandal kuota haji 2023–2024 diduga rugikan negara lebih Rp1 triliun.
- Kuota tambahan 20.000 jemaah dibagi tidak sesuai aturan, menguntungkan travel haji khusus.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji.
Pada Rabu (27/8/2025) KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, Rabu (27/8/2025).
Pemeriksaan terhadap Hilman Latief sebagai saksi dilakukan untuk mendalami skandal korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
Selain pejabat teras Kemenag, penyidik hari ini juga memanggil sejumlah pihak dari sektor swasta, yakni Direktur Utama PT Annatama Purna Tour, Budi Darmawan, serta Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruro, H Amaluddin, untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari maraton penyidikan yang telah berjalan. Sehari sebelumnya, mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga telah memberikan keterangannya kepada penyidik pada Selasa (26/8/2025).
Fokus pada Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Skala kasus ini menjadi sorotan utama setelah KPK mengungkap estimasi awal kerugian negara yang sangat besar.
Angka tersebut merupakan hasil perhitungan internal KPK yang telah didiskusikan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Jejak Korupsi Haji Rp 1 Triliun: Giliran Orang Dekat Gus Yaqut, Stafsus Gus Alex Diperiksa KPK
“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Budi menambahkan bahwa angka ini masih bersifat sementara dan BPK akan melakukan audit investigatif untuk mendapatkan nilai kerugian negara yang final dan akurat.
“Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi," ujar Budi.
Duduk Perkara
KPK mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji yang kini ada di tahap penyelidikan.
![Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief. [Suara.com/Chandra]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/09/20/78333-hilman-latief.jpg)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.
Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.
“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.
Dengan begitu, Asep menyebut biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.
“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.