- Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU
- Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pada Selasa
- Tanah dan bangunan tersebut tercatat atas nama sebuah perusahaan.
Suara.com - Kejaksaan Agung RI kembali menyita aset milik tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Mohammad Riza Chalid.
Kali ini, yang disita berupa tanah dan bangunan mewah seluas 6.500 meter persegi di Perumahan Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pada Selasa (26/8/2025).
“Sudah dilakukan penyitaan dan sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Bogor,” jelas Anang di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Tanah dan bangunan tersebut tercatat atas nama sebuah perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid. Properti itu dilengkapi fasilitas mewah, termasuk kolam renang berukuran besar.
![Sejumlah 4 kendaraan milik buronan Riza Chalid disita Kejaksaan Agung. Unit tersebut didapat dari sejumlah tempat yang ada di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/8/2025). [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/14/66615-sejumlah-4-kendaraan-milik-buronan-riza-chalid-disita-kejagung.jpg)
“Ada bangunan rumah di dalamnya dengan fasilitas cukup mewah. Ada kolam renang, semua lengkap. Tim penyidik terus melakukan pencarian terhadap aset-aset lain selain ini,” ujarnya.
9 Mobil Mewah
Sebelumnya, penyidik juga menyita sembilan mobil mewah milik Riza Chalid.
Deretan kendaraan tersebut meliputi BMW, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Alphard, Mini Cooper, hingga Mercedes-Benz. Mobil-mobil itu disamarkan atas nama Irawan Prakoso alias IP, yang diduga rekan bisnis Riza Chalid.
Baca Juga: Tak Cukup Hanya Korupsi, Kejagung Tetapkan Riza Chalid Jadi Tersangka Pencucian Uang
Dalam kasus ini, Riza Chalid tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi, tetapi juga tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Meski sudah berstatus tersangka, Kejaksaan Agung masih memburu keberadaan Riza yang diduga berada di Malaysia. Saudagar minyak itu telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025.
“MRC sudah DPO per tanggal 19 Agustus 2025,” tegas Anang.