- Kejagung cekal rekan bisnis Riza Chalid, Irawan Prakoso alias IP
- Irawan Prakoso diduga ikut menyamarkan aset Riza Chalid
- Rekan bisnis Riza Chalid itu dicekal imbas tiga kali mangkir panggilan Kejagung
Suara.com - Lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi minyak mentah di Pertamina, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Irawan Prakoso, rekan bisnis Mohammad Riza Chalid. Surat cekal terhadap Irawan Prakoso akan diajukan Kejagung ke pihak Imigrasi.
“Saat ini kami sudah berusaha untuk sudah mengajukan pencegahan. Pencegahannya (diajukan) bulan-bulan ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu.
Pencegahan itu diajukan setelah Irawan Prakoso telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan tindak pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Dalam kasus TPPU ini, Irawan Prakoso diduga terlibat dalam menyamarkan aset Riza Chalid yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Sementara pemeriksaan sebagai saksi. Yang bersangkutan tidak ada di Indonesia,” imbuh Anang.
![Ilustrasi Saudagar Minyak Riza Chalid. Saat ini nama Riza Chalid menjadi orang yang paling dicari dan akan dimasukan dalam DPO Kejagung serta red notice. [Suara.com/AI-ChatGPT]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/06/70041-ilustrasi-saudagar-minyak-riza-chalid.jpg)
Diketahui, Mohammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Selain itu, Riza juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal kasus korupsi tersebut.
Pada 4 Agustus 2025 lalu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita sejumlah uang tunai dan lima mobil mewah dalam penggeledahan di tiga tempat.
Anang mengatakan barang-barang tersebut disita dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Pihak tersebut diduga adalah Irawan Prakoso.
Baca Juga: Kejagung Sita Tanah-Bangunan Raja Minyak Riza Chalid di Bogor, Segini Total Asetnya!
Sejatinya Irawan Prakoso sudah dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir sehingga dilakukan penggeledahan.
"Dari penggeledahan ini, kami mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC," ucapnya.
Penyidik Jampidsus, lanjut Anang, saat ini juga tengah melakukan pengembangan untuk mencari aset-aset lain yang dimiliki Riza Chalid.