10 Orang Ditangkap di Kota Sorong

Muhammad Yunus Suara.Com
Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:39 WIB
10 Orang Ditangkap di Kota Sorong
Puluhan personel polisi menghadang massa aksi di kompleks Kantor Pemerintah Kota Sorong, Rabu (27/8/2025) [Suara.com/ANTARA]

Suara.com - Jajaran Kepolisian Daerah Papua Barat Daya menangkap 10 orang terduga pelaku.

Diduga telah melakukan perusakan fasilitas umum dan blokade jalan pada aksi anarkis di Kota Sorong, Rabu 27 Agustus 2025.

Kepala Polda Papua Barat Daya Brigadir Jenderal Polisi Gatot Haribowo di Sorong, menjelaskan saat ini 10 orang terduga yang telah diamankan.

Masih menjalani pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku yang diamankan bertambah.

"Karena kita masih dalami kasus ini sehingga masih dimungkinkan pelaku bisa bertambah," jelas Kapolda di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong.

Data terkait pelaku perusak fasilitas pemerintahan, termasuk mobil dinas Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, juga sedang diidentifikasi aparat kepolisian.

"Pelaku yang ditangkap itu berkaitan dengan perusakan dan provokator," ujarnya.

Kapolda mengatakan aksi blokade jalan dan perusakan fasilitas umum di Kota Sorong dilakukan massa yang tinggal di kampung-kampung dan terpengaruh hasutan provokasi untuk turun ke jalan.

"Sehingga dalam kondisi seperti ini, selain disinyalir dampak provokasi, juga ada yang dalam kondisi mabuk dan lain sebagainya. Mereka turun dalam melakukan aksi di jalan dengan memblokade dan membakar ban di jalan utama, serta melakukan perusakan," katanya.

Baca Juga: Toyota Land Cruiser Gubernur Elisa Kambu Rusak Dilempar Pengunjuk Rasa

Gatot mengatakan saat ini pasukan gabungan TNI dan Polri turun dan membersihkan sisa material untuk memblokade.

Personel keamanan juga terus bersiaga mengantisipasi gerakan susulan.

"Kurang lebih ada enam titik terjadinya aksi blokade dan bakar ban di jalan, seperti di depan Ramayana, Jalan Baru tepatnya di kejaksaan dan pengadilan, serta kompleks kantor pemerintahan provinsi dan kota Sorong," ujarnya.

Aksi anarkis massa itu berawal dari langkah Kejaksaan Negeri Sorong memindahkan empat orang tahanan politik kasus dugaan makar yang merupakan anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Keempat orang berinisial AAG, NM, MS, dan PR itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait aktivitas NFRPB. Pemindahan ke Makassar untuk keperluan persidangan.

Hingga saat ini situasi dan kondisi Kota Sorong sudah berangsur pulih. Kendati demikian, personel gabungan TNI dan Polri masih terus berjaga di beberapa titik strategis untuk mengantisipasi adanya gangguan susulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?