Jejak Aset Noel Terus Diburu, KPK Temukan Land Cruiser dan Alphard di Rumahnya

Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:47 WIB
Jejak Aset Noel Terus Diburu, KPK Temukan Land Cruiser dan Alphard di Rumahnya
KPK menunjukkan mobil Land Cruiser yang diamankan penyidik dari rumah Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel. Mobil berwarna abu-abu gelap dengan nopol B 8770 ML itu terparkir di halaman belakang Gedung KPK. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras kepada pihak-pihak yang diduga ikut menyembunyikan aset milik tersangka Immanuel Ebenezer Noel dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemenaker. 

Peringatan ini dilayangkan setelah penyidik menerima informasi intelijen mengenai pemindahan sejumlah kendaraan mewah.

“Bahwa penyidik mendapatkan informasi terdapat sejumlah mobil yaitu Land Cruiser, Mercy, dan BAIC yang dipindahkan dari rumah dinas Wamen pasca kegiatan tangkap tangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8/2025).

KPK menegaskan bahwa tim penyidik sedang aktif melacak keberadaan tiga kendaraan tersebut.

Budi pun menyampaikan ultimatum agar pihak yang terlibat bersikap kooperatif.

“Kepada pihak-pihak yang memindahkan, KPK mengimbau agar kooperatif dan segera menyerahkan kendaraan tersebut untuk diperiksa dan diteliti oleh penyidik,” ujarnya.

Perburuan aset ini berjalan paralel dengan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di kediaman Noel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/8/2025). 

Dari lokasi tersebut, KPK berhasil menemukan dan menyita dua unit mobil mewah tambahan.

"Tambahan dua mobil, Land Cruiser dan Alphard," kata Budi.

Baca Juga: Aset Eks Wamenaker Noel Disita KPK! Mobil Mewah dan 4 HP Diamankan dari Rumahnya di Pancoran

Salah satu mobil yang ditemukan, sebuah Toyota Land Cruiser berwarna abu-abu gelap dengan nomor polisi B 8770 ML.

Dari pantauan Suara.com, mobil tersebut kini telah diparkir di halaman belakang Gedung Merah Putih KPK sebagai barang bukti.

Penggeledahan ini merupakan langkah cepat penyidik setelah menetapkan Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Benar, jadi pasca dilakukan kegiatan tangkap tangan pada minggu kemarin, penyidik kemudian bergerak cepat untuk melakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi,” ucap Budi.

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan penahanan terhadap sebelas tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (tengah) bersama tersangka lainnya berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc]
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (tengah) bersama tersangka lainnya berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc]

 Mereka merupakan pihak-pihak yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel.

“(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Sepuluh orang lainnya yang juga turut ditahan bersama Noel ialah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Kemudian, ada pula Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.

“(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ucap Setyo.

Mereka semua kemudian ditahan selama 20 hari sampai 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, para Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?