Piyu PADI 'Gebrak' DPR: Stop Bicara Royalti Dulu, Izin Gunakan Lagu untuk Komersial Lebih Penting

Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:17 WIB
Piyu PADI 'Gebrak' DPR: Stop Bicara Royalti Dulu, Izin Gunakan Lagu untuk Komersial Lebih Penting
Gitaris dan komposer ternama, Satriyo Yudi Wahono atau akrab disapa Piyu Padi, membawa sebuah gagasan penting yang bisa mengubah total tata kelola musik di Indonesia. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Gitaris dan komposer ternama, Satriyo Yudi Wahono atau akrab disapa Piyu Padi, membawa sebuah gagasan penting yang bisa mengubah total tata kelola musik di Indonesia.

Mewakili Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu menegaskan di hadapan Komisi XIII DPR RI bahwa akar dari segala kekisruhan royalti selama ini adalah karena satu hal yang dilompati yakni izin.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi UU Hak Cipta, Piyu menyatakan bahwa sebelum berdebat soal nominal royalti, semua pihak harus kembali ke hakikat undang-undang, yaitu perlindungan terhadap pencipta lagu.

"Sebelum berbicara tentang pembayaran royalti, saya akan kembalikan lagi kepada hakikat Undang-Undang Hak Cipta, yaitu bagaimana ia berusaha untuk melindungi," ujar Piyu dalam rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2025).

"Jadi sebelum bicara mengenai royalti, Undang-Undang Hak Cipta bicara juga tentang izin," sambungnya.

Piyu secara tajam menyoroti Pasal 9 UU Hak Cipta yang mengatur hak ekonomi pencipta. Menurutnya, pasal tersebut selama ini seolah dianggap remeh.

"Pasal 9 ini bukan hanya sekedar hiasan atau pelengkap saja. Dalam Undang-Undang Hak Cipta ini bukan hanya kalimat-kalimat yang mati, tapi benar-benar memiliki kekuatan," tegasnya.

AKSI mengusulkan sebuah mekanisme baru yang tegas: izin harus didapatkan sebelum sebuah karya cipta digunakan secara komersial, terutama untuk pertunjukan musik. Piyu mencontohkan praktik di negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

"Ketika akan menggunakan gedung seperti Esplanade, mereka akan bertanya dulu apakah lisensi sudah diselesaikan atau belum. Jadi kita akan mengacu kepada itu," jelasnya.

Baca Juga: Royalti Bikin Kafe Ketar-Ketir? Piyu Padi Reborn Beri Reaksi Bijak

Dengan kata lain, AKSI mendorong agar ke depan, tidak ada konser atau acara komersial yang bisa digelar sebelum penyelenggara mengantongi izin atau lisensi resmi dari pencipta lagu.

Menurutnya, royalti adalah konsekuensi yang akan muncul secara otomatis setelah izin untuk penggunaan komersial diberikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI