Penambang Ilegal di Kotamobagu Diduga Gunakan Sianida

Muhammad Yunus Suara.Com
Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:41 WIB
Penambang Ilegal di Kotamobagu Diduga Gunakan Sianida
Ilustrasi emas hasil tambang: Aktivitas penambangan ilegal kembali marak di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Perintis, Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara [Suara.com/Istimewa]

Suara.com - Aktivitas penambangan ilegal kembali marak di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Perintis, Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.

Dua nama disebut-sebut sebagai aktor utama di balik operasi tambang tanpa izin ini.

Ironisnya, lonjakan aktivitas tambang liar terjadi hanya beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen negara untuk menindak tegas praktik ilegal dalam Pidato Kenegaraan, 15 Agustus 2025 lalu.

Aktivitas Kian Terbuka, Diduga Ada Beking

Ketua KUD Perintis, Jasman Tongi, bersama Pejabat KTT Sarwo Edi mengaku menyaksikan langsung bagaimana tambang ilegal kian berani beroperasi.

“Kalau aparat saja kesulitan masuk, apalagi kami sebagai pemegang izin resmi. Ini jelas menunjukkan ada beking kuat dari oknum tertentu,” kata Jasman dalam keterangan tertulis, Kamis 28 Agustus 2025.

Menurutnya, kondisi ini tidak hanya merugikan pemegang izin sah, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat.

Aktivitas penambangan ilegal kembali marak di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Perintis, Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara [Suara.com/Istimewa]
Aktivitas penambangan ilegal kembali marak di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Perintis, Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara [Suara.com/Istimewa]

Bahaya Merkuri dan Sianida

Lebih jauh, Jasman mengungkapkan para penambang ilegal diduga menggunakan zat berbahaya seperti merkuri (amalgamasi) dan sianida (heap leaching).

Baca Juga: Operasi PETI di Inhu, Polisi Musnahkan 10 Unit Rakit Pocay Penambang Emas Ilegal

“Dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan hidup, tetapi juga kerugian negara akibat hilangnya cadangan emas yang seharusnya menjadi aset negara dan sudah diberikan hak kelolanya kepada KUD Perintis,” tegasnya.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 miliar sejak 2022 hingga kini.

Potensi Konflik dan Permintaan ke Presiden

Situasi makin pelik karena para penambang ilegal disebut mendirikan pos penjagaan.

Bahkan dijaga oleh oknum tertentu yang menghalangi akses resmi KUD Perintis ke wilayah konsesi.

Atas kondisi ini, KUD Perintis telah melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo agar segera menindaklanjuti.

“Kami minta penegakan hukum yang tegas sesuai aturan, termasuk menindak aparat yang diduga terlibat melindungi aktivitas ilegal,” tutup Jasman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?