Bos Freeport: Jika Izin Tak Diperpanjang, Indonesia Kehilangan 4 Miliar Dolar AS Tiap Tahun

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 21 Agustus 2025 | 12:30 WIB
Bos Freeport: Jika Izin Tak Diperpanjang, Indonesia Kehilangan 4 Miliar Dolar AS Tiap Tahun
PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua. ]Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden]

Suara.com - Perizinan pertambangan PT Freeport Indonesia yang berada di Mimika, Papua Tengah, akan berakhir pada 2041. Indonesia dinilai berpotensi kehilangan pendapatan sebesar sebesar USD 4 miliar pertahun jika perizinan tidak diperpanjang. 

Hal itu disampaikan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas dalam channel You Tube Akbar Faizal Uncensored

"Kalau kami berhenti pada 2041, maka penerimaan  negara yang sekitar 4 miliar dolar setiap tahun akan terhenti," kata Tony dikutip Suara.com, Kamis (21/8/2025). 

Selain hilangnya pendapatan negara, juga akan membuat 30 ribu karyawan PT Freeport Indonesia kehilangan pekerjaan. 

"Program atau investasi sosial kami yang jumlahnya Rp 2 triliun setiap tahun juga akan berhenti. Semuanya berhenti," jelas Tony. 

Menurut Tony tidak ada yang diuntungkan jika izin tambang PT Freeport Indonesia tidak diperpanjang atau dihentikan. 

"Sementara kalau kami bisa melanjutkan lagi, itu kan 4 miliar dolar akan terus ada setiap tahun. Karyawan  30 ribu  orang juga terus berlanjut dan bahkan potensi berkembang. Dan potensi itu berkembang lagi kedepannya," tuturnya. 

Tony pun mengklaim kontribusi PT Freeport Indonesia kepada keuangan negara pada 2024, angkanya mencapai Rp 80 triliun. Jumlah itu dibagi dua, Rp 68 triliun untuk pemerintah pusat, dan Rp 12 triliun untuk pemerintah daerah. 

Tony mengatakan, dari informasi yang diterimanya, pemerintah pusat masih ingin melanjutkan perizinan pertambangan PT Freeport Indonesia. 

"Yang saya tahu sampai dengan saat ini adalah pemerintah pusat juga memang memikirkan untuk memperpanjang walaupun memang belum terealisasi. Masih ada mungkin beberapa hal yang perlu di fine-tuning lah misalnya," ujarnya. 

"Tapi dalam beberapa diskusi keinginan untuk itu sebenarnya sudah terlihat, cuma memang belum diformalkan dan belum bisa direalisasi karena satu dan lain hal," sambungnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Warga Sipil Kembali Jadi Korban: OPM Dituding Bunuh Dua Orang di Papua

Warga Sipil Kembali Jadi Korban: OPM Dituding Bunuh Dua Orang di Papua

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:48 WIB

Babak Baru Konsesi Tambang: PP untuk UMKM Masih Harmonisasi, Kapan Terbit?

Babak Baru Konsesi Tambang: PP untuk UMKM Masih Harmonisasi, Kapan Terbit?

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 21:40 WIB

Lima Media Lokal Raih Penghargaan Business Model Canvas di Jatim Media Summit 2025

Lima Media Lokal Raih Penghargaan Business Model Canvas di Jatim Media Summit 2025

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:12 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB