Biaya Ganti Rugi Korban Kanjuruhan Bikin Kecewa, Kini Viral Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Ruth Meliana

Jum'at, 29 Agustus 2025 | 14:13 WIB
Biaya Ganti Rugi Korban Kanjuruhan Bikin Kecewa, Kini Viral Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
Peserta aksi membakar lilin saat peringatan 1.000 hari Tragedi Kanjuruhan di depan Museum Polri, Jakarta, Jumat (27/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tiga tahun berlalu sejak peristiwa kelam tragedi Kanjuruhan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah resmi menyerahkan restitusi pada pihak keluarga korban bertempat di Surabaya, Kamis 28 Agustus 2025.

Restitusi tersebut berupa uang tunai yang diberikan untuk 72 korban tragedi Kanjuruhan dengan nilai nominal tertentu, diserahkan Ketua LPSK Achmadi, lalu disaksikan oleh perwakilan pihak Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati).

Restitusi akhirnya diserahkan pada keluarga korban, yang mana telah sesuai dengan peraturan Penetapan Restitusi Nomor 1/RES.PID/2025/PT oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya.

Keputusan penetapan restitusi sudah selesai diputuskan pada 24 Februari 2025, setelah itu lanjut diumumkan dalam sebuah konferensi tanggal 3 Maret 2025.

Berdasarkan penetapan tersebut, sebanyak lima termohon wajib membayar total Rp670 juta, dengan ketentuan masing-masing termohon harus mengeluarkan uang senilai Rp134 juta.

Beberapa nama lima termohon itu memiliki jabatan penting seperti Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Petugas Keamanan Pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno.

Nilai restitusi yang diberikan pada 72 korban tragedi Kanjuruhan rinciannya Rp10 juta untuk masing-masing korban meninggal dunia yang totalnya ada 63 orang, lalu Rp 5 juta untuk korban luka yang totalnya sebanyak 8 orang.

Nominal tersebut mengalami penurunan tajam dari tuntutan awal sebesar Rp200 juta, lalu berubah Rp10 juta untuk setiap korban. Hal itu memang dibenarkan oleh Achmadi karena sudah sesuai putusan pengadilan.

Kekecewaan Keluarga Korban

baca juga

Sejumlah keluarga korban kecewa terhadap nilai yang diterima berbeda dengan keputusan awal.

Karena sebenarnya, pada saat bulan Februari 2023, pihak keluarga 72 korban tewas dan luka yang melalui LPSK, mengajukan restitusi Rp17,414 miliar dengan rincian setiap korban mendapat Rp 200 juta sampai Rp 500 juta.

Namun, tanggal 13 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyetujui permohonan restitusi. Namun, jumlahnya mengalami penurunan, semula Rp17,414 miliar menjadi Rp1,02 miliar, yang mana masing-masing mendapatkan Rp15 juta untuk korban meninggal dan Rp 10 juta untuk korban luka.

Nilai yang jauh dari permohonan awal tersebut, membuat keluarga korban melalui kuasanya mengajukan banding pada bulan Januari 2025. Alih-alih mendapatkan nominal sesuai malah semakin merosot.

Menurut putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1/RES.PID/2025/PT, tanggal 24 Februari 2025 nilai restitusi resmi berubah yang totalnya menjadi Rp 670 juta. Rinciannya Rp 10 juta untuk 63 orang korban meninggal dunia dan Rp 5 juta untuk 8 orang korban luka.

Tragedi Ojol Tewas di Tangan Brimob

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Affan Kurniawan Tewas Dilindas Rantis, Ribuan Ojol Kepung Mako Brimob Kwitang, TNI Siaga

Buntut Affan Kurniawan Tewas Dilindas Rantis, Ribuan Ojol Kepung Mako Brimob Kwitang, TNI Siaga

News | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 14:11 WIB

Pasca Kericuhan, Begini Kondisi Mako Brimob Kwitang Siang Ini

Pasca Kericuhan, Begini Kondisi Mako Brimob Kwitang Siang Ini

Video | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 14:10 WIB

Turut Bersuara! Solidaritas Pemain Timnas Indonesia atas Kematian Affan Kurniawan

Turut Bersuara! Solidaritas Pemain Timnas Indonesia atas Kematian Affan Kurniawan

Bola | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 14:09 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×