- PAN menonaktifkan Uya Kuya dan Eko Patrio dari DPR.
- Penonaktifan akibat kritik warganet terkait jogetan mereka saat rapat.
- Status nonaktif berarti berhenti jadi anggota DPR, tanpa gaji.
Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) membagikan siaran pers terkait dua kader mereka, Uya Kuya dan Eko Patrio.
Dalam siaran pers pada Minggu, 31 Agustus 2025, DPP PAN mengumumkan telah menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI.
"DPP Partai Amanat Nasional memutuskan untuk menonaktifkan saudaraku, Eko Hendro Purnomo, dan saudaraku, Surya Utama, sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional," ujar Viva Yoga Mauladi selaku Wakil Ketua Umum PAN.
Sebagaimana diketahui, Uya Kuya dan Eko Patrio belakangan ini mendapatkan banyak kritik dari warganet terkait jogetan mereka saat rapat DPR.
Meski telah menjelaskan bahwa mereka berjoget hanya untuk menghargai pemain musik yang dihadirkan selepas rapat, warganet tetap marah.
Apalagi beredar video Uya Kuya dan Eko Patrio seolah menanggapi kritik dengan berjoget ditambah caption "dikira Rp3 juta per hari itu gede."
Klarifikasi bahwa video-video yang ditambahkan narasi tersebut adalah konten lawas ternyata tidak meredam amuk masyarakat.
Beredarnya foto yang menjadi bukti Eko Patrio sedang berada di Tiongkok saat masyarakat berdemo di depan Gedung DPR RI pun menambah kekesalan.
Eko Patrio didampingi Pasha Ungu, serta Uya Kuya, sebenarnya telah membuat video permintaan maaf yang tulus.
Baca Juga: Bukan Mundur! Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Dicopot PAN dari DPR
Namun PAN memutuskan menonaktifkan mereka sehari setelah video permintaan maaf itu dibuat, diduga karena warganet tetap mendesak mereka mundur.
Setelah PAN merilis siaran pers pun, warganet masih mempertanyakan status nonaktif Uya Kuya dan Eko Patrio yang seolah bisa diaktifkan kembali.
Admin dari akun TikTok @amanat_nasional menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut untuk meluruskan kesalahpahaman.
PAN melalui akun TikTok @amanat_nasional menegaskan bahwa Uya Kuya dan Eko Patrio sudah tidak lagi menjadi anggota DPR RI.
Pengganti Uya Kuya dan Eko Patrio pun sedang disiapkan PAN untuk segera dilantik.
"Nonaktif tapi gaji tetap jalan kah?" tanya akun @Im’j***.
"Nonaktif sama dipecat beda kah? Maaf mudah suudzon soalnya saya sama PAN," sahut akun @uuz***.
"Sudah tidak menjadi anggota DPR dan segera dilantik penggantinya," tegas akun
@amanat_nasional.
Kemungkinan Uya Kuya dan Eko Patrio akan diaktifkan lagi menjadi anggota DPR RI pun tidak dibenarkan.
Uya Kuya dan Eko Patrio bisa menjadi anggota DPR lagi apabila kembali dipilih dalam Pemilihan Legislatif 2029.
"'Menonaktifkan' ada indikasi buat diaktifkan lagi gak sih?" tuduh akun @Annaf***.
"Tidak bisa. Kalau mau balik ke DPR harus nyaleg lagi tahun 2029. Clear," jawab akun @amanat_nasional.
"Tidak bisa. Harus nyaleg lagi di 2029. Harus melalui mekanisme nyaleg lagi tahun 2029," balas akun @amanat_nasional dengan pertanyaan serupa.
Uya Kuya dan Eko Patrio juga ditegaskan tidak akan menerima gaji maupun tunjangan DPR karena sudah dinonaktifkan.
"Non aktif tetep digaji gak sih min (bertanya dengan nada rocker)," sindir akun @inchezz_***.
"Tidak terima gaji dan tunjangan," kata akun @amanat_nasional.
Kendati begitu, Uya Kuya dan Eko Patrio tentu bisa kembali ke dunia hiburan Tanah Air seperti sebelum menjadi anggota dewan.
"Tidak ada lagi Pemasukan dari DPR RI. Kalau pemasukan dari televisi atau entertain ya ngga mungkin kita larang. Itu kan memang profesi keduanya sebelum terjun ke politik," imbuh mereka.
Harapan agar PAN menjadi lebih baik ke depannya, diawali dengan menonaktifkan Uya Kuya dan Eko Patrio pun dituliskan warganet.
"Semoga ke depan anggota maupun ketuanya DPR RI dari fraksi manapun lebih hati-hati dan kerja nyata aja buat rakyat," komentar akun @Anisah***.
"Baik bu. Mohon maaf, dan mohon dukungannya selalu. Izinkan kami berbenah diri," balas akun @amanat_nasional.
"Kedepannya agar lebih hati-hati dalam bertindak dan berucap, karena kesenjangan sangat sensitif," kata akun @pi***.
"Mohon doa dan dukungannya selalu ka," jawab akun @amanat_nasional..
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengatur pemecatan anggota DPR RI dalam dua pasal.
Pasal 239 ayat (2) huruf d menerangkan anggota DPR bisa diberhentikan atas usul partai politik.
Sedangkan Pasal 240 ayat (1) mengatur pemberhentian anggota DPR disampaikan ke Pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.
Pimpinan DPR diberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan usulan pemberhentian ke Presiden, lalu Presiden punya waktu maksimal 14 hari untuk meresmikan.
Di sisi lain, pengganti anggota DPR yang dipecat adalah caleg yang meraih suara terbanyak setelah anggota DPR yang dinonaktifkan.
Kontributor : Neressa Prahastiwi