Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL

Rabu, 14 Januari 2026 | 20:04 WIB
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Auriga temukan dugaan pembukaan lahan ilegal di area konservasi PT TPL.
  • Temuan ini diduga menjadi salah satu penyebab banjir bandang di Sumatra Utara.
  • Kasus telah dilaporkan ke KLHK, didorong untuk dikoordinasikan dengan KPK.

Suara.com - Lembaga Auriga Nusantara mengungkap hasil investigasinya terkait bencana banjir bandang di Sumatra Utara. Mereka menemukan adanya dugaan tindakan melawan hukum berupa pembukaan lahan di dalam area konservasi milik PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, menyatakan bahwa temuan ini didasarkan pada analisis citra satelit dan penelusuran lapangan.

“Kami setidaknya menemukan ada sekitar 758 hektar bukaan lahan di areal PT TPL sektor Aek Raja,” kata Roni di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Pelanggaran di Area Konservasi

Roni menjelaskan, dugaan perbuatan melawan hukum ini muncul karena sejak tahun 2014, area yang dibuka tersebut telah ditetapkan sebagai area konservasi bernilai tinggi (High Conservation Value/HCV).

"Di areal HCV itu dijelaskan bahwa tidak boleh dilakukan penebangan hutan alam dan juga tidak boleh ada pembukaan lahan," tegasnya.

Namun, investigasi menemukan fakta sebaliknya. Sejak 2021 hingga 2025, ditemukan adanya pembukaan jalan sepanjang 30 kilometer dan tumpukan kayu dari hutan alam di samping kebun eukaliptus, lengkap dengan alat berat.

"Kami menduga perusakan ini dilakukan oleh pihak perusahaan. Kalaupun mereka berdalih dilakukan pihak lain, ini berada di areal mereka, seharusnya mereka bertanggung jawab atas pengawasannya," ujar Roni.

Lapor ke KLHK dan Dorong Koordinasi dengan KPK

Baca Juga: Fokus Kebutuhan Dasar, Bantuan Kemanusiaan Disalurkan untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang dan Sumut

Roni mengonfirmasi bahwa seluruh temuan ini telah dilaporkan kepada Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Jumat (9/1/2026) lalu. Ia berharap KLHK dapat melakukan penegakan hukum secara transparan.

"Menurut analisis kami, ada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan P3H," jelasnya.

Lebih lanjut, Auriga juga mendorong agar KLHK berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena patut diduga ada indikasi pencucian uang dalam kasus ini.

"Temuan ini bisa menjadi pintu pembuka bagi pemerintah untuk melihat tata kelola pemanfaatan lahan, khususnya di Sumatra Utara," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI