- Korban bencana di Sumatra boleh manfaatkan kayu hanyutan untuk pemulihan.
- Pemanfaatan kayu hanyutan hanya untuk pemulihan, bukan untuk tujuan komersial.
- Kemenhut juga berlakukan moratorium penebangan dan pengangkutan kayu di wilayah bencana.
Suara.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa masyarakat terdampak bencana di Sumatra diperbolehkan memanfaatkan kayu hanyutan untuk keperluan rehabilitasi dan pemulihan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah kemanusiaan untuk membantu warga memperbaiki hunian dan infrastruktur yang rusak.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (14/1/2026).
"Pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pasca-bencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan," ujar Raja Juli.
Hanya untuk Pemulihan, Bukan Komersial
Meskipun memberikan kelonggaran, Raja Juli memberikan catatan tegas bahwa kayu-kayu tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan sosial dan pemulihan, bukan untuk diperjualbelikan.
"Kebijakan ini berlaku selama bukan untuk kegiatan komersial," katanya.
Selain kebijakan pemanfaatan kayu hanyut, Kementerian Kehutanan juga mengumumkan moratorium penebangan dan pengangkutan kayu. Langkah ini diambil sebagai respons atas menurunnya fungsi lindung hutan yang dinilai menjadi salah satu pemicu bencana.
Raja Juli menjelaskan, pihaknya telah menutup akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami sejak awal Desember 2025.
"Kami menerbitkan moratorium penebangan dan pengangkutan kayu sehingga tidak ada penerbitan legalitas hasil hutan. Hal ini untuk mencegah 'pencucian kayu' (legalisasi kayu ilegal) dan menjaga sensitivitas di tengah masyarakat yang sedang berduka karena bencana," pungkasnya.
Baca Juga: WALHI Sebut Negara Gagal Lindungi Rakyat dan Ruang Hidup Korban Bencana