Suara.com - Presiden Prabowo Subianto meminta masyarakat Indonesia percaya kepada pemerintah dalam menangani segala persoalan bangsa.
Dia memastikan bahwa pemerintahan di bawah kepemimpinannya akan selalu bekerja untuk kepentingan rakyat.
"Saya meminta sungguh-sungguh seluruh warga negara untuk percaya kepada pemerintah dan tetap tenang," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/8/2025).
"Pemerintah yang saya pimpin bersama semua partai politik, termasuk yang berada di luar pemerintahan, bertekad untuk selalu memperjuangkan kepentingan rakyat dan bangsa, termasuk rakyat yang paling kecil dan tertinggal."
Prabowo mengajak masyarakat untuk menjaga persatuan nasional, sebab Indonesia saat ini telah diambang kebangkitan.
Lantaran itu, dia meminta masyarakat tidak menyuarakan aspirasi secara anarkis.
"Jangan sampai kita diadu domba. Suarakan aspirasi dengan baik dan damai, tanpa merusak, menjarah, atau membuat kerusuhan," katanya.
Dia menekankan bahwa perusakan fasilitas umum juga penjarahan rumah termasuk tindakan melawan hukum. Sehingga, siapa pun pelakunya perlu ditindak.
Prabowo juga mengingatkan kalau fasilitas umum itu dibangun menggunakan uang pajak rakyat. Sehingga tidak seharusnya jadi sasaran kerusakan.
Baca Juga: Prabowo Turun Tangan: Tunjangan DPR Dicabut dan Kunjungan Luar Negeri Disetop
"Perlu diingat, merusak fasilitas umum sama dengan merusak dan menghamburkan uang rakyat. Mari saling mengingatkan keluarga kita agar tidak ikut kegiatan yang merugikan kepentingan umum," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Prabowo menegaskan bahwa aksi anarkis dalam demonstrasi, seperti perusakan fasilitas umum hingga penjarahan rumah warga, tidak bisa ditoleransi karena termasuk pelanggaran hukum.
Dia mengingatkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dilakukan secara damai.
"Jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya," ucapnya.
Prabowo menekankan bahwa pemerintah tetap menghormati kebebasan berpendapat setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights pasal 19 serta UU Nomor 9 Tahun 1998.
Namun ia menegaskan, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai.