Kompolnas Pelototi Gelar Perkara Propam: 7 Anggota Brimob Kasus Lindas Ojol Disanksi Pidana Apa?

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 02 September 2025 | 12:04 WIB
Kompolnas Pelototi Gelar Perkara Propam: 7 Anggota Brimob Kasus Lindas Ojol Disanksi Pidana Apa?
Kompolnas Pelototi Gelar Perkara Propam: 7 Anggota Brimob Kasus Lindas Ojol Disanksi Pidana Apa?
Baca 10 detik

Suara.com - Gelar perkara awal dalam kasus sopir ojek online (ojol), Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob diawasi langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Gelar perkara itu digelar di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta pada Selasa (2/9/2025) hari ini. 

Pengawasan langsung terhadap gelar perkara dalam kasus itu diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam alias Cak Anam. 

“Kami Komisioner Kompolnas menghadiri undangan Propam untuk gelar perkara terkait kode etik,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa.

Dia mengatakan, dalam gelar perkara ini akan difokuskan untuk mengetahui konstruksi peristiwa, bentuk pelanggaran, dan bukti-bukti yang ada.

“Semoga ini juga bisa secara simultan mengawali adanya pidana. Kami berharap begitu. Hari ini semoga jelas konstruksi peristiwanya untuk etiknya. Yang kedua, jelas standing hukumnya untuk potensi pidananya,” katanya.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menjelaskan, tiga lokasi yang menjadi titik kunci penyelidikan adalah kos-kosan Arya Daru. (Suara.com/Novian)
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menjelaskan, tiga lokasi yang menjadi titik kunci penyelidikan adalah kos-kosan Arya Daru. (Suara.com/Novian)

Pada Senin (1/9), Divisi Propam Polri mengumumkan akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus rantis tabrak ojol ini.

“Gelar ini (dilaksanakan) karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto.

Kolase foto rantis Brimob melindas driver ojol bernama Affan Kurniawan (kiri), ketujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis tengah diperiksa di Polda Metro Jaya (kanan). [Suara.com]
Kolase foto rantis Brimob melindas driver ojol bernama Affan Kurniawan (kiri), ketujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis tengah diperiksa di Polda Metro Jaya (kanan). [Suara.com]

Adapun para personel yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Kompol K dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

Para personel tersebut juga telah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Saat ini mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga tanggal 17 September 2025.

Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.

Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dalih Diserang Kelompok Anarko, Polisi Salahkan Angin soal Tembakan Gas Air Mata ke Kampus Unisba

Dalih Diserang Kelompok Anarko, Polisi Salahkan Angin soal Tembakan Gas Air Mata ke Kampus Unisba

News | Selasa, 02 September 2025 | 11:53 WIB

Sebut Gerakan Aksi Massa Konstitusional, Bivitri Sindir Pidato Prabowo: Tak Selesaikan Akar Masalah!

Sebut Gerakan Aksi Massa Konstitusional, Bivitri Sindir Pidato Prabowo: Tak Selesaikan Akar Masalah!

News | Selasa, 02 September 2025 | 11:33 WIB

Viral Suara Polisi Larang Posko Bantuan LBH Bandung di Polda Jabar: Kalau Pimpinan Lewat Gimana?

Viral Suara Polisi Larang Posko Bantuan LBH Bandung di Polda Jabar: Kalau Pimpinan Lewat Gimana?

News | Selasa, 02 September 2025 | 10:48 WIB

Sebar Ulang Poster Kucing hingga Bantuan Nyaleg: Eko Patrio-Uya Kuya Kini Cari Simpati Publik?

Sebar Ulang Poster Kucing hingga Bantuan Nyaleg: Eko Patrio-Uya Kuya Kini Cari Simpati Publik?

Entertainment | Selasa, 02 September 2025 | 10:02 WIB

Terkini

Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon

Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:53 WIB

Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas

Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:51 WIB

Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!

Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:46 WIB

Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik

Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:43 WIB

Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi

Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:32 WIB

Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo

Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:32 WIB

Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal

Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:20 WIB

Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba

Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:13 WIB

Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:11 WIB

Kritik Rencana MBG untuk Anak Sekolah Indonesia di Arab, DPR: Urus Dulu yang di Dalam Negeri

Kritik Rencana MBG untuk Anak Sekolah Indonesia di Arab, DPR: Urus Dulu yang di Dalam Negeri

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:06 WIB