Polda Metro Jaya Tetapkan 38 Tersangka Aksi Anarkis Saat Demo, Dijerat Pasal Berlapis

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Selasa, 02 September 2025 | 16:24 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan 38 Tersangka Aksi Anarkis Saat Demo, Dijerat Pasal Berlapis
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. [Antara]

Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan 38 orang sebagai tersangka terkait aksi pengerusakan dan pembakaran fasilitas umum dalam demonstrasi yang terjadi di Jakarta. Puluhan tersangka ini diduga bukan peserta aksi penyampaian pendapat, melainkan sengaja datang dengan tujuan melakukan tindakan anarkis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa para pelaku anarkis ini tidak mengikuti orasi atau penyampaian aspirasi.

"Saya jelaskan lagi bahwa pelaku-pelaku anarkis ini datang ke lokasi sekitar gedung DPR, tidak melakukan kegiatan penyampaian pendapat sama sekali," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

"Tetapi langsung melakukan kegiatan-kegiatan yang anarkis, yang mengganggu ketertiban umum, yang mengganggu keselamatan jiwa masyarakat di sekitar situ, dan keselamatan jiwa petugas," imbuhnya.

Akibat tindakan radikal kelompok tertentu ini, sejumlah fasilitas umum, termasuk kendaraan yang melintas, menjadi sasaran pengerusakan.

"Motor yang dibakar, jalan tol ditutup. Bayangkan, ya ini tindakan-tindakan anarkis yang telah dilakukan tindakan tegas oleh Polda Metro Jaya dengan mengungkap dan mengembangkan kasus ini," ujarnya.

Puluhan tersangka tersebut dijerat dengan pasal-pasal pidana berlapis, antara lain:

  • Pasal 160 KUHP: Mengajak atau menghasut orang untuk melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
  • Pasal 170 KUHP: Kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.
  • Pasal 406 KUHP: Pengerusakan, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan.
  • Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP: Melawan perintah petugas, melakukan perlawanan, menghalang-halangi, atau tidak mengindahkan perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus.

"Apabila ada perkembangan terhadap penyidikan kasus ini, akan kami sampaikan lebih lanjut," pungkas Ade Ary.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demonstrasi 2025 dan Reformasi 1998, Akankah Sejarah Terulang Sama?

Demonstrasi 2025 dan Reformasi 1998, Akankah Sejarah Terulang Sama?

Your Say | Selasa, 02 September 2025 | 16:17 WIB

Sebelum Tangkap Delpedro, Polisi Klaim Sudah Lakukan Penyelidikan Mendalam dengan Tim Gabungan

Sebelum Tangkap Delpedro, Polisi Klaim Sudah Lakukan Penyelidikan Mendalam dengan Tim Gabungan

News | Selasa, 02 September 2025 | 16:05 WIB

Demo 3 September 2025: Giliran Aliansi Perempuan Indonesia Geruduk DPR RI, Ini Tuntutannya

Demo 3 September 2025: Giliran Aliansi Perempuan Indonesia Geruduk DPR RI, Ini Tuntutannya

News | Selasa, 02 September 2025 | 15:57 WIB

Terkini

Mentereng di AS, Mitchell Baker Punya Target Tampil di Premier League, Olimpiade, Piala Dunia

Mentereng di AS, Mitchell Baker Punya Target Tampil di Premier League, Olimpiade, Piala Dunia

Bola | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie Minta Dialog soal Tunggakan PBB IGM Rp2,33 Miliar

Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie Minta Dialog soal Tunggakan PBB IGM Rp2,33 Miliar

Sumsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 23:40 WIB

Sumsel United Kalah 0-1 dari Semen Padang, Gol Menit Akhir Buyarkan Asa Laskar Juaro Raih Poin

Sumsel United Kalah 0-1 dari Semen Padang, Gol Menit Akhir Buyarkan Asa Laskar Juaro Raih Poin

Sumsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 23:28 WIB

Inovasi Fashion Ramah Lingkungan: Botol Plastik Bekas Bisa Disulap Jadi Pakaian Olahraga

Inovasi Fashion Ramah Lingkungan: Botol Plastik Bekas Bisa Disulap Jadi Pakaian Olahraga

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 23:01 WIB

Dewa United Bukan Lawan Biasa, Shin Tae-yong Minta Persija Hati-hati

Dewa United Bukan Lawan Biasa, Shin Tae-yong Minta Persija Hati-hati

Bola | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Kapolresta Bogor Kota Minta Maaf atas Insiden Intimidasi Videografer

Kapolresta Bogor Kota Minta Maaf atas Insiden Intimidasi Videografer

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:50 WIB

IVES 2026 Soroti EEC, Pengukuran Dampak Ekonomi Industri Event

IVES 2026 Soroti EEC, Pengukuran Dampak Ekonomi Industri Event

Jakarta | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:47 WIB

Sudah Tunjukkan ID Card Tapi Tetap Diamankan, Jurnalis di Bogor Sempat Diminta Hapus Video

Sudah Tunjukkan ID Card Tapi Tetap Diamankan, Jurnalis di Bogor Sempat Diminta Hapus Video

Bogor | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:43 WIB

Kasus Polisi Diduga Bunuh Ibu Kandung di Siak, Riwayat Skizofrenia Terungkap, Kompolnas Turun Tangan

Kasus Polisi Diduga Bunuh Ibu Kandung di Siak, Riwayat Skizofrenia Terungkap, Kompolnas Turun Tangan

Sumsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:31 WIB

Bahlil Curiga LNG Indonesia ke Singapura Dijual Lagi, Ada Apa?

Bahlil Curiga LNG Indonesia ke Singapura Dijual Lagi, Ada Apa?

Video | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:15 WIB

×