Bolehkah Aparat Polisi Masuk Kampus Sewenang-wenang? Ini Hukumnya

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 02 September 2025 | 16:26 WIB
Bolehkah Aparat Polisi Masuk Kampus Sewenang-wenang? Ini Hukumnya
Situasi saat kepolisian bersama TNI melakukan patroli di kawasan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/9/2025). [ANTARA]

Standar Internasional dan Prinsip HAM

Aturan di Indonesia sejalan dengan standar internasional. PBB melalui Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials menekankan bahwa:

  • Aparat hanya boleh menggunakan kekuatan sebagai jalan terakhir.
  • Semua tindakan harus proporsional dengan ancaman.
  • Hak hidup, keselamatan, dan martabat warga sipil harus diutamakan.

Artinya, penggunaan gas air mata maupun peluru karet tanpa ancaman nyata bukan hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga standar internasional terkait hak asasi manusia.

Dalam kasus UNISBA-UNPAS, perbedaan narasi mencuat.

  • Versi Mahasiswa & LBH Bandung: aparat menembakkan gas air mata ke arah kampus, membuat mahasiswa terpapar. Ada klaim aparat masuk kampus, meski ini masih diperdebatkan.
  • Versi Rektorat: aparat tidak masuk ke kampus; gas hanya terbawa angin dari luar pagar.
  • Versi Polisi: membantah tuduhan serangan langsung ke kampus, menyebut narasi peluru karet sebagai hoaks.

Apa pun versi yang benar, fakta bahwa gas air mata sampai ke area kampus sudah cukup untuk menimbulkan dampak buruk, yaitu mahasiswa dan petugas keamanan mengalami gangguan pernapasan, ruang akademik terganggu, dan rasa aman mahasiswa terancam.

Kembali ke pertanyaan utama, bolehkah aparat polisi masuk kampus dan menyerang sewenang-wenang? Jawabannya adalah tidak boleh. Kampus merupakan zona netral yang dilindungi hukum. Aparat hanya berhak masuk jika ada kondisi darurat atau tindak pidana nyata.

Penggunaan gas air mata atau peluru karet pun diatur ketat, hanya sah jika ada ancaman nyata terhadap jiwa, disertai peringatan, dan dilakukan secara proporsional.

Kasus UNISBA dan UNPAS di Bandung menjadi pengingat penting, sekecil apa pun tindakan aparat yang berdampak ke ruang akademik, hal itu berpotensi menggerus kebebasan akademik dan melanggar HAM. Maka, menjaga kampus sebagai ruang aman dan bebas intervensi harus menjadi komitmen bersama seluruh elemen bangsa.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Baca Juga: Prabowo Ditantang Mundur jika Cinta Tanah Air: Gak Malu Bertahan Mati-matian di Kursi Kekuasaan?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?