Pengacara: Delpedro Marhaen Dikambinghitamkan, Seharusnya Polisi Introspeksi Usai Renggut Nyawa

Selasa, 02 September 2025 | 19:54 WIB
Pengacara: Delpedro Marhaen Dikambinghitamkan, Seharusnya Polisi Introspeksi Usai Renggut Nyawa
Tim Advokasi Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, Fian Alaydrus menilai penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap kawannya hanya bentuk pengkambinghitaman saja. [ANTARA/Mario Sofia Nasution]
Baca 10 detik
  • Tim hukum sebut Delpedro Marhaen dikambinghitamkan oleh polisi.
  • Penangkapan dinilai menyalahi prosedur KUHP karena tanpa panggilan awal.
  • Kasus ini disebut sebagai bentuk kemunduran demokrasi paling jauh.

Suara.com - Tim Advokasi Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, mengecam keras penangkapan kliennya dan menuding aparat sedang melakukan taktik 'playing victim'.

Mereka menilai penangkapan tersebut sebagai upaya kejam untuk mengambinghitamkan aktivis dan mengalihkan tanggung jawab atas rentetan kekerasan yang dilakukan aparat.

Pengacara Delpedro, Fian Alaydrus, menyatakan bahwa alih-alih menunjuk masyarakat sipil sebagai biang kerok, institusi kepolisian seharusnya melakukan introspeksi mendalam, terutama setelah insiden yang merenggut nyawa warga.

"Kalau teman-teman Gen Z bilangnya, playing victim. Seharusnya, institusi yang kita lagi berdiri di sini, bisa mengintropeksi diri sendiri ke dalam, bahkan sejak dia melindas seorang merenggut nyawa sampai 7-8 orang," jelas Fian kepada awak media, Selasa (2/9/2025).

"Seharusnya mereka melakukan intropeksi ke dalam bukan menunjuknya ke orang-orang atau bahkan organisasi yang sejak awal kita melakukan peran-peran pengawasan publik," tegasnya.

Pelanggaran Prosedur dan Tudingan Kejam

Fian juga menyoroti adanya pelanggaran prosedur hukum pidana (KUHP) dalam proses penangkapan. 

Menurutnya, kliennya langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses pemanggilan dan pemeriksaan awal sebagai saksi.

"Dari sisi prosedural, penangkapan Delpedro dan Mujafar sangat menyalahi KUHP. Pasalnya tidak dilakukan pemeriksaan awal, pemanggilan. Tiba-tiba langsung ditangkap, langsung penetapan tersangka bahkan," jelasnya.

Baca Juga: Dijemput Di Kantor Sendiri, 5 Fakta Penangkapan Aktivis Delpedro Marhaen

Ia menyebut tuduhan penghasutan yang dialamatkan kepada kliennya sangat tidak berdasar dan merupakan sebuah kekejaman terhadap organisasi masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol demokrasi. 

"Kami menilai ini sungguh amat kejam tuduhan terhadap organisasi masyarakat sipil," katanya.

Kemunduran Demokrasi Disorot PBB

Lebih jauh, tim advokasi melihat penangkapan ini sebagai bentuk kemunduran demokrasi paling serius di Indonesia. 

Langkah kepolisian dinilai sebagai upaya membungkam suara kritis dengan cara mengalihkan tanggung jawab atas kegagalan mereka sendiri.

“Ini sungguh-sungguh amat kejam, dan ini bentuk kemunduran demokrasi yang paling jauh,” ujar Fian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?