Ia menjelaskan bahwa pengelolaan kios di kawasan tersebut berada di bawah kerja sama antara PT MRT Jakarta dengan sebuah koperasi.
![Sejumlah warga berkunjung di Mal Blok M, Jakarta, Selasa (7/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/07/71187-mal-blok-m-kawasan-bawah-tanah-mal-blok-m.jpg)
Menurutnya, telah ada kesepakatan mengenai batas atas dan batas bawah harga sewa, namun terjadi pungutan di luar ketentuan.
“Untuk berdagang di Blok M, memang ada kerja sama antara MRT dengan salah satu koperasi di sana,” terang Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Pramono menegaskan telah memberikan teguran keras kepada Direktur Utama PT MRT Jakarta untuk segera menyelesaikan masalah ini.
Ia bahkan mengancam akan membatalkan kerja sama tersebut jika tidak ada perbaikan.
“Saya sudah menegur Dirut MRT. Kalau memang kerja sama itu tidak bisa dijalankan dengan baik, maka saya minta untuk dibatalkan,” tegasnya. Ultimatum ini menjadi sinyal serius dari pemerintah provinsi untuk melindungi para pelaku usaha kecil dari praktik sewa yang mencekik.