Menag Soroti Pasal Aliran Sesat di KUHAP, Minta Definisi dan Kriteria Diperjelas

BellaLilis Varwati Suara.Com
Rabu, 04 Maret 2026 | 17:07 WIB
Menag Soroti Pasal Aliran Sesat di KUHAP, Minta Definisi dan Kriteria Diperjelas
Menteri Agama Nasaruddin Umar. [dok.pribadi]
Baca 10 detik
  • Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta pendalaman pasal KUHAP terkait isu keagamaan sensitif demi kejelasan.
  • Pertemuan dengan MUI pada Rabu (4/3/2026) membahas implementasi KUHP/KUHAP baru dan MoU Kemenag-MUI.
  • Penting menyelaraskan perspektif hukum adat dan agama, serta melibatkan ulama daerah dalam perumusan panduan implementasi.

Suara.com - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang dinilai masih perlu pendalaman, terutama pasal-pasal yang bersinggungan dengan isu keagamaan seperti aliran sesat, penodaan agama, dan radikalisme.

Hal itu disampaikan Nasaruddin saat menerima Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, dalam pertemuan yang membahas pengawalan implementasi KUHP dan KUHAP baru serta rencana nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agama dan MUI, Rabu (4/3/2026).

“Kita perlu menyisir pasal-pasal KUHAP yang bisa dielaborasikan lebih dalam. Saya lihat terkadang terlalu singkat dan berpotensi multitafsir,” kata Nasaruddin dalam keterangannya.

Ia menilai isu-isu sensitif membutuhkan kejelasan definisi dan kriteria dalam penerapan aturan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Misalnya soal aliran sesat. Siapa yang berhak menyatakan, apa definisinya, apa kriterianya? Begitu juga dengan penistaan agama dan radikalisme. Ini perlu kejelasan agar tidak terjadi kesimpangsiuran,” ujarnya.

Nasaruddin juga menekankan pentingnya menyelaraskan perspektif antara hukum adat dan hukum agama dalam implementasi aturan pidana yang baru.

“Kita perlu perhatikan hukum itu dilihat dari perbedaan hukum adat dan hukum agama. Jadi fokusnya akan dititikberatkan ke mana? Perspektif ini harus disamakan,” katanya.

Ia mengusulkan digelarnya forum dengar pendapat dengan organisasi-organisasi di daerah guna merumuskan panduan bersama atau “benang merah” dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru.

Dalam kesempatan tersebut, Nasaruddin turut menyinggung peran strategis ulama dan umarah dalam tata kelola hukum nasional.

Baca Juga: KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji yang Seret Eks Menag Yaqut Tembus Rp622 Miliar

“Kemenag sebagai umarah. Jadi kita perlu tegaskan peran ulama dan umarah. Kerja sama atau kesepahaman ini bisa menjadi media dakwah,” ujarnya.

Terkait rencana penandatanganan MoU antara Kementerian Agama dan MUI, Nasaruddin menilai kerja sama tersebut penting untuk membangun ekosistem implementasi hukum pidana yang baru.

“MoU ini sangat penting bukan hanya bagi kedua lembaga, tetapi juga bagi komponen bangsa lain untuk membentuk ekosistem KUHAP dan KUHP yang baru,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Hukum dan HAM, Wahidudin Adam, menyampaikan pihaknya telah melakukan komunikasi dan audiensi dengan unit terkait di Kementerian Agama mengenai tindak pidana keagamaan dan kepercayaan dalam KUHP dan KUHAP.

“Kami melihat perlu adanya sosialisasi kepada para ulama di daerah mengenai ketentuan tindak pidana keagamaan, termasuk tata cara penyusunan perda tentang hukum yang hidup di masyarakat,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI