Menag Soroti Pasal Aliran Sesat di KUHAP, Minta Definisi dan Kriteria Diperjelas

Bella, Lilis Varwati

Rabu, 04 Maret 2026 | 17:07 WIB
Menag Soroti Pasal Aliran Sesat di KUHAP, Minta Definisi dan Kriteria Diperjelas
Menteri Agama Nasaruddin Umar. [dok.pribadi]
baca 10 detik
  • Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta pendalaman pasal KUHAP terkait isu keagamaan sensitif demi kejelasan.
  • Pertemuan dengan MUI pada Rabu (4/3/2026) membahas implementasi KUHP/KUHAP baru dan MoU Kemenag-MUI.
  • Penting menyelaraskan perspektif hukum adat dan agama, serta melibatkan ulama daerah dalam perumusan panduan implementasi.

Suara.com - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang dinilai masih perlu pendalaman, terutama pasal-pasal yang bersinggungan dengan isu keagamaan seperti aliran sesat, penodaan agama, dan radikalisme.

Hal itu disampaikan Nasaruddin saat menerima Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, dalam pertemuan yang membahas pengawalan implementasi KUHP dan KUHAP baru serta rencana nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agama dan MUI, Rabu (4/3/2026).

“Kita perlu menyisir pasal-pasal KUHAP yang bisa dielaborasikan lebih dalam. Saya lihat terkadang terlalu singkat dan berpotensi multitafsir,” kata Nasaruddin dalam keterangannya.

Ia menilai isu-isu sensitif membutuhkan kejelasan definisi dan kriteria dalam penerapan aturan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Misalnya soal aliran sesat. Siapa yang berhak menyatakan, apa definisinya, apa kriterianya? Begitu juga dengan penistaan agama dan radikalisme. Ini perlu kejelasan agar tidak terjadi kesimpangsiuran,” ujarnya.

Nasaruddin juga menekankan pentingnya menyelaraskan perspektif antara hukum adat dan hukum agama dalam implementasi aturan pidana yang baru.

“Kita perlu perhatikan hukum itu dilihat dari perbedaan hukum adat dan hukum agama. Jadi fokusnya akan dititikberatkan ke mana? Perspektif ini harus disamakan,” katanya.

Ia mengusulkan digelarnya forum dengar pendapat dengan organisasi-organisasi di daerah guna merumuskan panduan bersama atau “benang merah” dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru.

Dalam kesempatan tersebut, Nasaruddin turut menyinggung peran strategis ulama dan umarah dalam tata kelola hukum nasional.

baca juga

“Kemenag sebagai umarah. Jadi kita perlu tegaskan peran ulama dan umarah. Kerja sama atau kesepahaman ini bisa menjadi media dakwah,” ujarnya.

Terkait rencana penandatanganan MoU antara Kementerian Agama dan MUI, Nasaruddin menilai kerja sama tersebut penting untuk membangun ekosistem implementasi hukum pidana yang baru.

“MoU ini sangat penting bukan hanya bagi kedua lembaga, tetapi juga bagi komponen bangsa lain untuk membentuk ekosistem KUHAP dan KUHP yang baru,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Hukum dan HAM, Wahidudin Adam, menyampaikan pihaknya telah melakukan komunikasi dan audiensi dengan unit terkait di Kementerian Agama mengenai tindak pidana keagamaan dan kepercayaan dalam KUHP dan KUHAP.

“Kami melihat perlu adanya sosialisasi kepada para ulama di daerah mengenai ketentuan tindak pidana keagamaan, termasuk tata cara penyusunan perda tentang hukum yang hidup di masyarakat,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji yang Seret  Eks Menag Yaqut Tembus Rp622 Miliar

KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji yang Seret Eks Menag Yaqut Tembus Rp622 Miliar

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 15:11 WIB

Toleransi Nyepi dan Lebaran di Bali, Menag Atur Takbiran Terbatas

Toleransi Nyepi dan Lebaran di Bali, Menag Atur Takbiran Terbatas

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 13:02 WIB

3 Pernyataan Kontroversial Menag Nasaruddin Umar, Terbaru soal Zakat

3 Pernyataan Kontroversial Menag Nasaruddin Umar, Terbaru soal Zakat

Entertainment | Minggu, 01 Maret 2026 | 18:30 WIB

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk Program MBG

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk Program MBG

Video | Sabtu, 28 Februari 2026 | 18:00 WIB

Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf

Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 18:04 WIB

Menag Nasaruddin Akhirnya Klarifikasi Soal Jet Pribadi, KPK Lakukan Penelaahan

Menag Nasaruddin Akhirnya Klarifikasi Soal Jet Pribadi, KPK Lakukan Penelaahan

News | Senin, 23 Februari 2026 | 13:13 WIB

Heboh Naik Jet Pribadi OSO, Menag Nasaruddin Buka Suara di KPK: Tak Ada Pesawat Tengah Malam

Heboh Naik Jet Pribadi OSO, Menag Nasaruddin Buka Suara di KPK: Tak Ada Pesawat Tengah Malam

News | Senin, 23 Februari 2026 | 11:18 WIB

Aliansi Timur Indonesia Nilai Jangan Politisasi Kasus Delpedro Cs, Due Process of Law Harga Mati

Aliansi Timur Indonesia Nilai Jangan Politisasi Kasus Delpedro Cs, Due Process of Law Harga Mati

News | Sabtu, 21 Februari 2026 | 06:00 WIB

KPK Akan Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura

KPK Akan Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura

Video | Jum'at, 20 Februari 2026 | 17:30 WIB

Jejak Mewah PK-RSS: Menag Nasaruddin Umar dalam Pusaran Polemik Jet Pribadi OSO

Jejak Mewah PK-RSS: Menag Nasaruddin Umar dalam Pusaran Polemik Jet Pribadi OSO

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 15:25 WIB

Terkini

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

×