Ustaz Khalid Basalamah akan Dipanggil KPK Lagi, Usai Absen Pemeriksaan Kasus Haji

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 03 September 2025 | 14:37 WIB
Ustaz Khalid Basalamah akan Dipanggil KPK Lagi, Usai Absen Pemeriksaan Kasus Haji
Ustadz Khalid Basalamah. KPK akan menjadwalkan kembali pemanggilan Khalid Basalamah dalam kasus korupsi kuota haji. (YouTube Khalid Basalamah Official)
Baca 10 detik

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pendakwah Khalid Basalamah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan kemarin, Selasa (2/9/2025). 

Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota tambahan dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

"Ada jadwal pemeriksaan kemarin yang bersangkutan tidak hadir, nanti kami akan cek apakah ada surat permintaan penundaan pemeriksaan atau tidak," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Budi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang untuk memeriksa Khalid. 

"Tentunya nanti pasti akan dilakukan penjadwalan ulang kalau memang dibutuhkan informasi ataupun keterangan-keterangan dari yang bersangkutan," ujar Budi.

Duduk Perkara

Kasus yang menyeret nama Khalid Basalamah sebagai saksi ini bermula dari penambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Arab Saudi. 

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian kuota tambahan ini diduga menyalahi aturan.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. 

Baca Juga: Skandal Kuota Haji: KPK Periksa Eks Kepala Kantor Urusan Haji Jeddah dan Sejumlah Bos Travel

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan terkait kerugian negara akibat korupsi PT Taspen mencapai Rp1 miliar. [Suara.com/Dea]
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu . [Suara.com/Dea]

Dengan tambahan 20.000, seharusnya pembagiannya adalah 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khususs,” ungkap Asep. 

“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada.”

Perubahan komposisi ini diduga menguntungkan pihak travel haji khusus secara tidak sah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?