Kasus Korupsi Haji, Ustaz Khalid Basalamah Mangkir Panggilan KPK: Dalihnya Sibuk!

Selasa, 02 September 2025 | 18:26 WIB
Kasus Korupsi Haji, Ustaz Khalid Basalamah Mangkir Panggilan KPK: Dalihnya Sibuk!
Kasus Korupsi Haji, Ustaz Khalid Basalamah Mangkir Panggilan KPK: Dalihnya Sibuk!

Suara.com - Pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah mangkir dari panggilan KPK pada hari ini. Rencananya, Khalid Basalamah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Perihal mangkirnya Khalid Basalamah diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. 

"Tidak hadir. Ada keperluan lain," beber Budi Prasetyo dikutip pada Selasa (2/9/2025). 

Budi mengatakan KPK akan menjadwal ulang pemanggilan Khalid Basalamah sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan mengenai dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung KPK, Jakarta pada Senin (1/9/2025). [Suara.com/Dea]
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Suara.com/Dea]

Naik Penyidikan

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Kerugian Tembus Rp1 Triliun Lebih

Baca Juga: Kasus Kilat Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Mujafar Ikut Dicokok di Kantin Polda Metro Jaya

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?