Marbot Masjid di Pekanbaru Curi Motor Jemaah, Bodi Kendaraan Sempat Dimodifikasi

Eko Faizin

Rabu, 03 September 2025 | 17:57 WIB
Marbot Masjid di Pekanbaru Curi Motor Jemaah, Bodi Kendaraan Sempat Dimodifikasi
Ilustrasi - Marbot Masjid di Pekanbaru Curi Motor Jemaah, Bodi Kendaraan Sempat Dimodifikasi [Shutterstock]

Suara.com - Seorang marbot masjid berinisial MI (21) mencuri motor milik jemaah bernama Darlis (62) di di Jalan Kutilang, Kelurahan Kampung Melayu, Pekanbaru pada Kamis (28/8/2025).

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang menjelaskan bahawa pelaku mengambil dan menyembunyikan kontak motor Honda Beat, setelah korban lupa mencabut kunci motornya itu.

"Kami mendapat laporan dari korban yang merupakan jamaah Masjid Dakwatul Islam, melaporkan motor matic miliknya Beat BM 3685 PAA telah hilang dari pekarangan masjid," ujar Jorminal dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu, 3 September 2025.

Kapolsek Jorminal Sitanggang menjelaskan, marbot tersebut ditangkap setelah aktivitasnya terekam kamera CCTV masjid.

Dalam rekaman CCTV, pelaku telah menyembunyikan kunci kontak milik motor korban dan membawa kabur dan diantar ke tempat modifikasi bodi motor.

"Pelaku meminta tempat modifikasi untuk mengubah warnanya menjadi hitam. Hasil pengakuan pelaku, memang ingin memiliki motor sejak dulu," jelasnya.

Sebelum terungkap, korban sempat berusaha mencari kunci motor miliknya hingga akhirnya motor tersebut ditinggal di masjid.

"Kemudian korban mendapat laporan motor miliknya sudah hilang dan korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukajadi," jelasnya.

Sehari kemudian, motor curian dibawa kabur lalu diantar ke tempat modifikasi bodi motor dan mengubah tampilan yang awalnya berwarna merah menjadi hitam.

"Motor korban yang awalnya berwarna merah ditukar menjadi hitam dan kami menjemput BB (barang bukti) tersebut di tempat modifikasi," kata Jorminal.

"Hasil pengakuan pelaku, memang ingin memiliki motor sejak dulu," sambungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku menjalani penahanan dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penangkapan Mahasiswa Khariq Anhar Disebut Kriminalisasi, Kuasa Hukum Desak Kapolri

Penangkapan Mahasiswa Khariq Anhar Disebut Kriminalisasi, Kuasa Hukum Desak Kapolri

News | Senin, 01 September 2025 | 16:01 WIB

Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta

Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta

News | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:28 WIB

Viral Pemobil Ngaku Keluarga Polisi, Aniaya Pejalan Kaki Gendong Bayi di Pekanbaru

Viral Pemobil Ngaku Keluarga Polisi, Aniaya Pejalan Kaki Gendong Bayi di Pekanbaru

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:40 WIB

Terkini

KPK Dalami Isi Komunikasi Antara Silmy Karim dan Bos Kampung Rusia

KPK Dalami Isi Komunikasi Antara Silmy Karim dan Bos Kampung Rusia

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:42 WIB

Pertemuan di DPR Ungkap Rahasia Performa Moncer Perbankan Pelat Merah

Pertemuan di DPR Ungkap Rahasia Performa Moncer Perbankan Pelat Merah

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:33 WIB

Koalisi Sipil Tolak RUU Polri, Nilai Penyusunannya Ugal-Ugalan dan Tak Transparan

Koalisi Sipil Tolak RUU Polri, Nilai Penyusunannya Ugal-Ugalan dan Tak Transparan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:21 WIB

Pemprov Jabar - PT PII Tandatangani Perjanjian Penjaminan TPPASR Legok Nangka: Tingkatkan Investor

Pemprov Jabar - PT PII Tandatangani Perjanjian Penjaminan TPPASR Legok Nangka: Tingkatkan Investor

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:21 WIB

Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Pengemudi Ojol yang Tewas Bersimbah Darah di Maros

Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Pengemudi Ojol yang Tewas Bersimbah Darah di Maros

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:06 WIB

Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:44 WIB

Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:34 WIB

OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global

OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:27 WIB

Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?

Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24 WIB

Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna

Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:05 WIB