Marbot Masjid di Pekanbaru Curi Motor Jemaah, Bodi Kendaraan Sempat Dimodifikasi

Eko Faizin Suara.Com
Rabu, 03 September 2025 | 17:57 WIB
Marbot Masjid di Pekanbaru Curi Motor Jemaah, Bodi Kendaraan Sempat Dimodifikasi
Ilustrasi - Marbot Masjid di Pekanbaru Curi Motor Jemaah, Bodi Kendaraan Sempat Dimodifikasi [Shutterstock]

Suara.com - Seorang marbot masjid berinisial MI (21) mencuri motor milik jemaah bernama Darlis (62) di di Jalan Kutilang, Kelurahan Kampung Melayu, Pekanbaru pada Kamis (28/8/2025).

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang menjelaskan bahawa pelaku mengambil dan menyembunyikan kontak motor Honda Beat, setelah korban lupa mencabut kunci motornya itu.

"Kami mendapat laporan dari korban yang merupakan jamaah Masjid Dakwatul Islam, melaporkan motor matic miliknya Beat BM 3685 PAA telah hilang dari pekarangan masjid," ujar Jorminal dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu, 3 September 2025.

Kapolsek Jorminal Sitanggang menjelaskan, marbot tersebut ditangkap setelah aktivitasnya terekam kamera CCTV masjid.

Dalam rekaman CCTV, pelaku telah menyembunyikan kunci kontak milik motor korban dan membawa kabur dan diantar ke tempat modifikasi bodi motor.

"Pelaku meminta tempat modifikasi untuk mengubah warnanya menjadi hitam. Hasil pengakuan pelaku, memang ingin memiliki motor sejak dulu," jelasnya.

Sebelum terungkap, korban sempat berusaha mencari kunci motor miliknya hingga akhirnya motor tersebut ditinggal di masjid.

"Kemudian korban mendapat laporan motor miliknya sudah hilang dan korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukajadi," jelasnya.

Sehari kemudian, motor curian dibawa kabur lalu diantar ke tempat modifikasi bodi motor dan mengubah tampilan yang awalnya berwarna merah menjadi hitam.

"Motor korban yang awalnya berwarna merah ditukar menjadi hitam dan kami menjemput BB (barang bukti) tersebut di tempat modifikasi," kata Jorminal.

"Hasil pengakuan pelaku, memang ingin memiliki motor sejak dulu," sambungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku menjalani penahanan dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?