Suara.com - Sebuah gugatan hukum dengan nilai yang fantastis kini mengguncang kursi Wakil Presiden.
Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Subhan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 125 Triliun.
Penyebabnya? Sebuah isu yang kembali diungkit ke permukaan yakni Gibran dituding tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat.
Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini bukan sekadar sensasi.
Ini adalah sebuah tantangan hukum serius yang mempertanyakan kembali keabsahan Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia.
Akar Gugatan: Ijazah Luar Negeri Dianggap Tidak Setara
Inti dari gugatan Subhan adalah dalil hukum yang sangat spesifik.
Menurutnya, syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah "berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat."
Subhan berargumen bahwa riwayat pendidikan Gibran di Singapura dan Australia tidak secara otomatis setara dengan ijazah SMA di Indonesia.
Baca Juga: Kesenjangan Sosial Kian Menganga: Dari Dugaan 'Ojol Fiktif' hingga Rumah Sempit 3x12 Meter
Penggugat menyoroti bahwa proses penyetaraan ijazah luar negeri memerlukan prosedur khusus dari kementerian terkait, yang keabsahannya kini mereka pertanyakan.
Gugatan ini secara esensial menuduh Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum saat maju dalam Pilpres 2024 tanpa memenuhi syarat pendidikan formal yang diamanatkan konstitusi.
![Wapres Gibran Rakabuming Raka. [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/04/12238-wapres-gibran-rakabuming-raka-antara.jpg)
Angka Fantastis Rp 125 Triliun, Apa Maksudnya?
Tentu saja, angka Rp 125 triliun bukanlah angka sembarangan.
Tuntutan ganti rugi ini memiliki dasar perhitungan yang sangat simbolis.
Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 500.000 untuk setiap warga negara Indonesia yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.