Gaji dan Tunjangan Legislator Nonaktif Akan Dihentikan, Sekjen DPR Proses Surat MKD

Kamis, 04 September 2025 | 13:52 WIB
Gaji dan Tunjangan Legislator Nonaktif Akan Dihentikan, Sekjen DPR Proses Surat MKD
Kolase Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Adies Kadir dinonaktifkan dari DPR RI. [Ist]

Mengenai mekanisme, Dek Gam menerangkan bahwa informasi mengenai penonaktifan anggota berasal dari partai yang kemudian diteruskan kepada pimpinan DPR dengan tembusan ke MKD.

"Dari partai tentu saja ke pimpinan DPR dengan tembusan ke MKD sudah pasti," imbuhnya.

Permohonan penghentian gaji ini, menurut Dek Gam, akan diputuskan melalui mekanisme sidang di MKD.

"Nanti kita lihat, nanti kita sidang, kan harus semua diputuskan lewat sidang," kata Dek Gam.

Ia menegaskan bahwa fokus MKD saat ini adalah pada penghentian gaji.

"Makanya kita nggak bicara ininya, kita bicara gaji kita hentikan. Kita minta kepada Sekjen untuk dihentikan gajinya," ungkapnya.

Saat ditanya apakah ini merupakan aturan baru, Dek Gam mengakui bahwa hal tersebut memang tidak secara eksplisit disebutkan dalam Undang-Undang MD3. Namun, ia berargumen bahwa MKD memiliki kewenangan untuk mengajukan permintaan tersebut, sebagaimana Mahkamah Konstitusi juga dapat memutuskan berbagai hal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?