4 Anggota DPR Dinonaktifkan
Partai Amanat Nasional (PAN) melalui pernyataan Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi mecopot Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari keanggotaan DPR RI.
Langkah serupa juga diambil oleh Partai NasDem untuk menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari kursi DPR RI periode 2024 – 2029.
Keputusan itu diumumkan oleh Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim pada Minggu (31/8/25).
Menurut keterangan resmi, keempatnya efektif dinonaktifkan mulai 1 September 2025.
Alasan pencopotannya tak lain karena pernyataan mereka yang dianggap melukai perasaan rakyat, terkait dengan isu kenaikan tunjangan anggota DPR.Meski dinonaktifkan, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya disebut tidak otomatis kehilangan statusnya sebagai anggota DPR.
Mereka masih tercatat sebagai anggota dewan aktif. Hal ini berarti mereka tetap berhak menerima gaji serta fasilitas keuangan lainnya.
Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebut: “Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan”.
Hak tersebut tidak hanya gaji pokok, melainkan juga berbagai tunjangan. Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang dimaksud meliputi tunjangan istri/suami, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.
Baca Juga: Uya Kuya Bagikan Kabar Baik, 6 Kucingnya Sudah Kembali
Selain itu, mengacu pada Surat Sekjen DPR No.B/733/RT.01/09/2024, anggota DPR periode 2024-2029 memperoleh tunjangan rumah, mengingat mereka sudah tidak lagi difasilitasi dengan rumah jabatan.
Kontributor : Kanita