Ia dijerat dengan pasal berlapis yang sangat serius, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Publik kini menahan napas, menanti apakah pembelaan Hotman yang menyamakan kasus ini dengan Tom Lembong akan terbukti, atau Nadiem Makarim harus menghadapi takdir hukumnya.