32 Barang Sahroni Kembali Usai Dijarah, Termasuk Sertifikat Tanah, Keluarga Janji Tak Lapor Polisi

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 07 September 2025 | 10:10 WIB
32 Barang Sahroni Kembali Usai Dijarah, Termasuk Sertifikat Tanah, Keluarga Janji Tak Lapor Polisi
Ahmad Sahroni
Baca 10 detik
  • Pengembalian Sukarela
  • Jaminan Tidak Ada Tuntutan Hukum
  • Polres Metro Jakarta Utara berhasil memfasilitasi proses pengembalian barang

Suara.com - Kasus penjarahan di kediaman anggota DPR RI non-aktif, Ahmad Sahroni, memasuki babak baru yang tak terduga. Puluhan warga yang sebelumnya terlibat dalam aksi penjarahan pada Sabtu (30/8) lalu, kini secara sukarela mengembalikan barang-barang milik politisi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Suhahar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dan memfasilitasi pengembalian barang-barang tersebut. Total, ada 32 jenis barang yang kini telah kembali ke tangan yang berhak.

"Sebanyak 32 item barang-barang milik Ahmad Sahroni yang sempat dijarah warga di kediamannya, kini telah dikembalikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).

Proses pengembalian ini difasilitasi langsung oleh Polres Metro Jakarta Utara dan diserahkan secara resmi kepada perwakilan keluarga Ahmad Sahroni, Achmad Winarso. Onkoseno menegaskan bahwa inisiatif ini datang murni dari kesadaran masyarakat.

"Barang-barang tersebut diserahkan warga ke Polres Metro Jakarta Utara dengan sukarela," kata dia.

Di antara puluhan barang yang dikembalikan, terdapat satu item yang nilainya sangat vital, yakni satu bundel sertifikat tanah. Pengembalian aset penting ini menunjukkan itikad baik dari warga yang terlibat.

Onkoseno menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari komunikasi dan kerja sama yang dibangun antara pihak kepolisian, warga, dan keluarga korban. Ia pun memberikan apresiasi tinggi atas sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh masyarakat.

"Kami mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat dan berkomitmen untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta membangun sinergi yang baik antara warga dengan pihak kepolisian maupun keluarga korban," ujarnya.

Sementara itu, pihak keluarga Ahmad Sahroni, yang diwakili oleh Ketua LMK Kebon Bawang, Achmad Winarso, menyambut baik langkah yang diambil warga. Sebagai bentuk penghargaan atas kesadaran dan itikad baik tersebut, pihak keluarga membuat keputusan besar.

Baca Juga: Sosok Eko Purnomo: Dikira Penjarah Rumah Sahroni, Ternyata Seniman Mendunia

Mereka menjamin tidak akan memproses secara hukum warga yang telah mengembalikan barang-barang jarahan tersebut.

"Pihak keluarga tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada keluarga," katanya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?